Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak Pidana dalam Pembinaannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Samarinda

Main Author: Musmuliyadi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156356/
Daftar Isi:
  • Anak sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, merupakan potensi yang sangat penting dalam menentukan sejarah bangsa dan merupakan cerminan sikap hidup bangsa pada masa mendatang. Anak dalam perkembangannya, dipengaruhi oleh keluarga dan lingkungannya. Perkembangan masyarakat dengan segala permasalahannya, terkadang mengakibatkan anak terjerumus ke dalam perilaku yang melanggar hukum. Untuk menghadapi anak yang melakukan pelanggaran hukum, perlu dipertimbangkan kedudukan anak dengan segala sifat dan cirinya yang khas. Anak yang melakukan tindak pidana dan berdasarkan putusan pengadilan, menjalani pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Anak, disebut Anak Pidana. Sebagaimana halnya dengan anak lainnya, Anak Pidana harus mendapatkan perlindungan akan hak-haknya di Lembaga Pemasyarakatan Anak, demi menjamin pertumbuhan dan pekembangannya sebagai anak. Untuk itu, kajian pustaka yang dijadikan pisau analisis dalam penulisan tesis ini, adalah : 1) perlindungan hak asasi manusia terhadap anak, 2) perlindungan terhadap hak-hak anak, 3) perlindungan hukum terhadap anak, 4) landasan yuridis pelaksanaan hak-hak Anak Pidana, dan 5) efektifitas pembinaan terhadap Anak Pidana. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan penologis. Lokasi penelitian dipilih di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Samarinda, yang dihuni oleh 404 (empat ratus empat) orang Warga Binaan Pemasyarakatan, termasuk di dalamnya 3 (tiga) orang Anak Pidana yang sedang menjalani pidananya. Selanjutnya, dalam penelitian di lapangan diperoleh hasil sebagai berikut : 1) gambaran umum Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Samarinda, berupa : organisasi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Samarinda, pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Samarinda, Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Samarinda, dan sarana dan prasarana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Samarinda 2) bentuk perlindungan terhadap hak-hak Anak Pidana yang diwujudkan dalam bentuk: tahap-tahap pembinaan, pelaksanaan hak-hak, pelaksanaan pembinaan, dan kerja sama pembinaan Anak Pidana, 3) faktor-faktor yang menghambat perlindungan hukum hak-hak Anak Pidana, dan 4) upaya-upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ada. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak Anak Pidana. Bentuk perlindungan yang diberikan berupa pengaturan tentang hak-hak Anak Pidana, yang dilaksanakan melalui program pembinaan dan bimbingan kepribadian dan kemandirian, yang bertujuan memberikan bekal kepada Anak Pidana setelah kembali ke masyarakat, membangun kembali kepercayaan diri dan mencegah Anak Pidana mengulangi perbuatannya.