Kebijakan Hukum Pidana terhadap Eksistensi Asas Dominus Litis dalam Perspekstif Profesionalisme dan Proporsionalisme Jaksa Penuntut Umum

Main Author: Perbawa, GedePutera
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156328/
Daftar Isi:
  • Negara Indonesia merupakan Negara hukum, hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”, sebagai Negara hukum maka sangat menjunjung tinggi hukum yang berlaku sebagai alat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, penegakkan hukum menempati posisi yang sangat sentral, dengan menempatkan hukum dalam fungsinya sebagai alat pengatur bagi kehidupan masyarakat dengan masyarakat dan masyarakat dengan pemerintah. Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan rasa keadilan masyarakat. Namun demikian ternyata asas dominus litis kurang berjalan dengan lancar, sehingga terkesan kejaksaan kurang profesional dan proporsional, sehingga terdapat masalah : Bagaimana eksistensi Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dan Apakah asas Dominus Litis dapat mewujudkan profesionalisme dan proporsionalisme Jaksa Penuntut Umum. Jenis penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan ini, yaitu jenis penelitian hukum (normatif) dengan menggunakan pendekatan Undang-undang, pendekatan Historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan Konsep. Bahan hukum dalam penelitian ini, yaitu Bahan hukum primer, terdiri atas : peraturan perundang-undangan yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pokok penelitian yaitu terkait dengan eksistensi asas dominus litis atas suatu perkara pidana. Bahan Hukum sekunder terdiri atas : Buku-buku literatur yang memiliki relevansi dengan rumusan masalah, jurnal ilmiah, laporan hasil penelitian, karya tulis ilmiah, bahan-bahan hasil seminar, majalah, surat kabar, dan sebagainya. Bahan hukum Tersier, berupa kamus umum Bahasa Indonesia, kamus Bahasa Inggris-Indonesia, kamus hukum dan ensiklopedia yang, biografi, kartu indeks, dan sebagainya. Bahan-Bahan Hukum tersebut akan dikumpulkan dengan metode studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum yang memiliki relevansi dengan pokok masalah. Bahan hukum yang diperoleh dianalisa secara preskriptif analistis. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, maka dapat disusun beberapa kesimpulan antara lain, Eksistensi asas Dominus Litis dalam penuntutan terhadap tindak pidana tertuang di dalam UUD Tahun 1945, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta peraturan pelaksanaannya secara teknis yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-069/A/JA/07/2007 tentang Ketentuan-Ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-36/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Pada masa sebelum merdeka baik pada masa kerajaan-kerajaan yang berkuasa maupun pada masa penajajahan pelaksanaan penuntutan sudah dilakukan, namun tidak berisfat mutlak atau tidak mendasarkan pada asas dominis litis , karena kewenangan penuntutan tidak hanya mutlak dilakukan oleh Dhyaksa (Jaksa), namun juga dapat dilakukan oleh pihak-pihak lain, sesuai dengan kepentingan hukum yang dilanggar, bahkan semuanya dalam kendali Raja. Dahulu di kenal dua jenis pengadilan yaitu Pengadilan Pradata dan Pengadlan Padu, terhadap Pengadilan Pradata dilakukan persidangan terhadap perkara-perkara berat, seperti pembunuhan, pembakaran dan sebagainya yang diancam dengan pidana siksaan atau pidana mati. Tugas Jaksa ( Jeksa ) dalam pengadilan ini adalah melakukan pekerjaan kepaniteraan, menghadapkan terdakwa dan saksi. Pengadilan Padu menyelesaikan perkara-perkara kecil dan ringan, di mana pemeriksaan dan putusannya dijatuhkan oleh Jaksa ( Jeksa ) atas nama Bupati setempat, di sini Jaksa ( Jeksa ) bertindak sebagai Hakim. Asas Dominus Litis dapat mewujudkan profesionalisme dan proporsionalisme Jaksa Penuntut Umum, di mana telah terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur profesionalisme dan proporsionalime bagi Jaksa yang harus dipedomani dalam melaksanakan tugas-tugas dan kewenangan yang melekat, lebih-lebih didalamnya sangat menegaskan adanya asas dominus litis yang bersifat mutlak dan mandiri menjadikan penuntutan sebagai tugas yang utama, sehingga asas ini akan menguatkan dan memantapkan Jaksa sebagai penuntut umum dalam melaksanakan penuntutan terhadap perkara pidana yang terjadi, dan hanya jaksalah yang secara proporsional dan profesional dapat menentukan untuk diselesaikan tidaknya perkara pidana yang terjadi tersebut, jangankan orang perseorangan, hakim sekalipun sebagai pihak yang akan menjatuhkan putusan juga tidak dapat meminta apalagi memaksa kepada Jaksa untuk menyelesaikan perkara pidana yang terjadi tersebut, hakim harus tetap pasif dan baru mengadili apabila diminta atau perkara dilimpahkan kepadanya.