Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Mengenai Pembatalan Pasal 268 Ayat (3) KUHAP
Main Author: | Puspitasari, Dian |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156323/ |
Daftar Isi:
- Tesis ini merupakan penelitian terhadap pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara pidana yang dapat diajukan lebih dari satu kali pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Adanya putusan tersebut menimbulkan pro kontra mengenai aturan pembatasan yang telah dihapus terkait dengan penegakkan asas keadilan dan kepastian hukuum, serta pelaksanaan asas peradilan pidana cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penelitian ini ditujukan untuk menjelaskan dan menganalisis dasar-dasar atau asas-asas yang melandasi urgensi permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dilakukan satu kali saja, serta untuk mendeskripsikan dan menganalisis implikasi hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 mengenai pembatalan pasal 268 ayat (3). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konsep dan pendekatan komparatif. Urgensi permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya bisa dilakukan satu kali adalah demi tegaknya kepastian hukum sebagai tujuan dari hukum itu sendiri, dengan harapan ketika kepatian hukum sudah tercapai maka dalam kepastian itu akan ada keadilan. Disisi lain ketentuan tersebut juga sesuai dengan asas peradilan pidana cepat, sederhana dan biaya ringan dan secara teknis dapat meningkatkan kualitas putusan, memudahkan MA melakukan pemetaan permasalahan hukum dan mengurangi jumlah perkara di tingkat kasasi yang berarti mengurangi beban kerja MA. Implikasi yuridis putusan Mahkamah Konstitusi Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 mengenai pembatalan pasal 268 ayat (3) KUHAP adalah menimbulkan ketidakpastian hukum karena putusan tersebut hanya membatalkan pasal yang diajukan tersebut tanpa adanya pengaturan yang baru sehingga dengan dibatalkannya pengajuan PK hanya satu kali bisa ditafsirkan PK dapat diajukan lebih dari satu kali, berkali kali atau bahkan tanpa ada batasan pengajuan. Putusan ini disatu sisi menunjukkan bahwa keadilan subtantif tidak boleh dihalangi oleh keadilan prosedural. Disisi lain putusan ini akan membawa dampak kekacauan bagi hakim MA untuk melayani permintaan peninjauan kembali.