Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Pengadilan Negeri Demak

Main Author: Setiyani, Lilik
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156318/
Daftar Isi:
  • Penelitian yang berjudul “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Pengadilan Negeri Demak” bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penjatuhan pidana penjara terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Demak. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. data primer yang undang-undang, dan data sekunder yang diperoleh dari literatur. Kedua data tersebut kemudian diuraikan dan disusun secara sistematis. Hasil penelitian diperoleh bahwa Awalnya penjatuhan pidana terhadap anak didasarkan pada suatu pemikiran bahwa anak yang berusia antara 10 sampai dengan 12 tahun dianggap tidak mampu untuk dipertanggung jawabkan sedangkan pada anak yang berusia 10-16 tahun dipandang mampu untuk bertanggung jawab dimana hal tersebut diukur dari apakah anak tersebut telah mampu menilai dan menyadari akan perbuatannya dan apakah anak tersebut dapat menentukan kehendak pada diri mereka tentang adanya suatu pengetahuan yang tepat mengenai baik dan buruk, benar dan salah serta tentang yang hak dan melawan hakn amun pada perkembangannya kreteria tersebut ditinggalkan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, bahwa Penjatuhan pidana penjara terhadap anak menimbulkan dampak negatif dan kerugian khususnya terhadap terpidana anak Dan Pada kenyatannya anak yang telah dijatuhi pidana penjara mereka justru tidak menjadi lebih baik dari sebelumnya tetapi justru akan melakukan kembali tindak pidana, maka dari sini dapat dikatakan bahwa ternyata penjatuhan pidana penjara tidaklah efektif dalam upaya menanggulangi kejahatan yang terjadi tetapi justru menimbulkan dampak-dampak yang merugikan bagi anak.