Alternatif Model Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum melalui Family Group Conferencing (Analisis Yuridis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana A

Main Author: Rosyid, Muhammad`Aenur
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156317/
Daftar Isi:
  • Dunia hukum dalam beberapa tahun ini telah mengalami reformasi cara pandang dalam penanganan anak yang melakukan kenakalan dan perbuatan melanggar hukum. Banyak negara yang mulai meninggalkan mekanisme peradilan anak yang bersifat represif dikarenakan kegagalan sistem tersebut untuk memperbaiki tingkah laku dan mengurangi tingkat kriminalitas yang dilakukan oleh anak. Alternatif baru yang kini banyak diperkenalkan dalam upaya dalam penanganan perkara tindak pidana anak adalah dengan menggunakan pendekatan restorative juctice . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang diharapkan mampu merepresetasikan pendekatan restorative justice belum mengakomodir kepentingan terbaik anak. hal ini terlihat dalam penempatan diversi yang masih terintegrasi dalam sistem peradilan pidana formal yang pada gilirannya akan melahirkan stigma negatif bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Oleh karena itu, diperlukan alternatif model dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Berangkat dari permasalahan tersebut peneliti ingin mengkaji lebih lanjut tentang model family group conferencing agar dapat diterapkan sebagai alternatif model penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia yang kemudian secara sisematis dirumuskan dalam pertanyaan Apa urgensi adanya alternatif model penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia? Dan Apakah model family group conferencing dapat diterapkan sebagai alternatif penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak Indonesia di masa mendatang?. Untuk menjawab problematika ini, peneliti menggunakan jenis penelitian yang bersifat normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan koseptual. Dengan meggunakan metode penelitian di atas diperoleh simpulan bahwa urgensi alternatif model penanganan anak yang berkonflik dengan hukum karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan pidana anak di Indonesia belum mencerminkan tujuan keadilan restoratif sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. sementara Model family group conferencing dapat diterapkan di Indonesia karena berkesesuaian dengan Nilai-Nilai Pancasila, tujuan bangsa Indonesia dalam alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.