Kebijakan Formulatif dalam Perumusan Sanksi Pidana terhadap Anak yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana

Main Author: Puspitasari, GitaAyu
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156315/
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum yang tertinggi. UUD NRI 1945 dalam penerapan hukum di Indonesia mensyaratkan untuk tidak membeda-bedakan antara suku, agama, budaya masyarakat, dan lain-lain termasuk juga usia.Anak yang melakukan tindak pidana juga harus dikenai hukuman, namun hukuman yang diberikan berbeda dengan hukuman yang dijatuhkan kepada orang dewasa.Sistem peradilan dan penjatuhan hukuman terhadap anak terkadang tidak memiliki efek jera, sehingga anak seringkali mengulangi tindak pidana yang dilakukannya, atau disebut dengan pengulangan tindak pidana.Peraturan hukum yang terkait dengan anak yang melakukan pengulangan tindak pidana tidak diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, padahal kasus pengulangan tindak pidana oleh anak seringkali terjadi di masyarakat, oleh karena hal tersebut perlu dilakukannya usaha-usaha dalam mengatasi kekosongan norma terkait jenis pidana yang dijatuhkan kepada anak yang melakukan pengulangan tindak pidana. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana pengaturan tentang pengulangan tindak pidana oleh anak selama ini? (2) Bagaimana konsep peraturan hukum terkait dengan pengulangan tindak pidana oleh anak? Dengan menggunakan metode penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan, maka tulisan ini menguraikan tentang ide atau konsep ke depan terkait perumusan norma tentang pengulangan tindak pidana oleh anak yaitu dengan mengotimalkan pidana kerja sosial. Konsep pidana kerja sosial didapat dari membandingkan dengan ketentuan internasional serta beberapa negara di dunia. Hasil penelitian yang didapat adalah tentang tata cara pidana kerja sosial meliputi usia, waktu kerja, jenis pekerjaan, jaminan keselamatan, kondisi dan lingkungan kerja, dan sistem upah.