Analisis Yuridis Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Selain untuk Kepentingan Umum oleh Badan Usaha Milik Negara (Persero)

Main Author: Kurdi, MuhamadAdi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156302/
Daftar Isi:
  • Penelitian yang berjudul analisis yuridis pengadaan tanah bagi pembangunan selain untuk kepentingan umum oleh BUMN (persero) ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan merumuskan konsep hukum yang peling tepat dalam “pengadaan tanah” (pemenuhan kebutuhan akan tanah) bagi pembangunan selain untuk kepentingan umum yang dilakukan oleh BUMN (persero), untuk mengetahui pengaturan hukum pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan selain untuk kepentingan umum yang dilakukan oleh BUMN (persero). Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif (Normatif Legal Research). Pendekatan penelitian yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan sejarah (historical approach). Sumber bahan hukum yang diperoleh terdiri dari bahan hukum primer yang diambil dari peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang diambil dari naskah akademik,makalah, jurnal hukum maupun publikasi tentang hukum di internet yang berkaitan dan memberikan penjelasan akan permasalahan dalam penelitian ini, bahan hukum tersier bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian diperoleh bahwa konsep hukum yang tepat digunakan dalam pelaksanaan pemenuhan kebutuhan akan tanah bagi pembangunan selain untuk kepentingan umum oleh BUMN (persero) atau perusahaan adalah konsep perolehan hak atas tanah. Pelaksanaan perolehan hak atas tanah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata cara perolehan hak atas tanah terhadap tanah yang sudah ada alas haknya yaitu dengan cara peralihan hak (misalnya jual beli atau tukar menukar), pelepasan hak yang ditindaklanjuti dengan permohonan hak dan juga perubahan hak atas tanah. Sedangkan terhadap tanah yang belum ada alas haknya (tanah negara bebas) langsung dapat dilakukan permohonan hak. BUMN (persero) atau perusahaan dalam melaksanakan kegiatan memenuhi kebutuhan akan tanah bagi pembangunan selain untuk kepentingan umum sebaiknya menggunakan konsep hukum perolehan hak atas tanah dan bukan pengadaan tanah. Sehingga aturan pelaksanaannya tidak lagi disamakan dengan aturan pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.