Dasar Pertimbangan Hukum bagi Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Psikotropika Golongan II Sampai dengan Golongan IV

Main Author: Nada, AsnaIntanPuspita
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156298/
Daftar Isi:
  • Penulisan ini membahas tentang dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana psikotropika golongan II sampai dengan golongan IV. Hal ini dilatarbelakangi oleh dari segi kuantitas terdapat peningkatan, dari segi kualitas perkara penyalahgunaan psikotropika dilakukan oleh para remaja umur 18 tahun – 22 Tahun dan orang dewasa, tidak terkecuali aparat penegak hukum. Selain itu dari aspek kualitas, juga di pertimbangkan kualitas jenis psikotropika yang disalahgunakan oleh para terdakwa. Pengaturan psikotropika berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Pikotropika, bertujuan untuk menjamin ketersediaan guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan psikotropika, serta memberantas peredaran gelap psikotropika. Proses penjatuhan putusan yang dilakukan hakim merupakan suatu proses yang kompleks dan sulit, sehingga memerlukan pelatihan, pengalaman, dan kebijaksanaan. Dalam proses penjatuhan putusan tersebut, seorang hakim harus meyakini apakah seorang terdakwa melakukan tindak pidana ataukah tidak, dengan tetap berpedoman pada pembuktian untuk menentukan kesalahan dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pidana. Hakim memiliki kebebasan bergerak untuk mendapatkan pidana yang tepat antara batas maksimum khusus dan minimum umum. Akan tetapi kebebasan bergerak itu bukan berarti membiarkan hakim bertindak sewenang-wenang. Kebebasan itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi hakim untuk memperhitungkan seluruh aspek yang berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi, mengenai berat ringannya tindak pidana. Keadaan pribadi petindak, usia petindak, tingkat kecerdasan petindak, keadaan serta suasana waktu tindak pidana terjadi.