Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik oleh Pers melalui Dewan Pers (Studi Kasus di Dewan Pers Jakarta)
Main Author: | Heronika |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156295/ |
Daftar Isi:
- Tindak pidana pencemaran nama baik oleh pers seringkali terjadi. Mereka yang merasa nama baiknya dicemarkan lantaran pemberitaan pers cenderung melakukan upaya hukum untuk menyelesaikannya. Namun sayangnya upaya hukum yang dilakukan adalah hukum pidana atau perdata. Padahal kedua jenis upaya hukum ini berdampak buruk terhadap Kemerdekaan Pers yang sudah menjadi Hak Asasi Manusia (HAM). Di Indonesia, kemerdekaan pers sudah dianggap penting. Sejumlah pendiri negeri ini meyakini, bahwa kemerdekaan pers bukan hanya sebagai cerminan Negara Demokrasi saja, tapi sesungguhnya adalah nafas daripada kehidupan Negara demokrasi. Hal itu diatur dalam Pasal 28 huruf F UUD 1945. Namun sayangnya kemerdekaan pers itu kerap kali berhadapan dengan sejumlah pasal-pasal pidana di KUHP dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Masih sangat memungkinkan kemerdekaan pers dipinggirkan. Padahal untuk mengatur tentang pers sudah ada UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 15 ayat (1) menyebutkan, bahwa dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional dibentuk Dewan Pers yang independen. Lebih jauh dalam dalam ayat (2) huruf (d) UU Pers menyebutkan, fungsi Dewan Pers salah satunya adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Meskipun ada UU Pers yang menyebutkan demikian, tetapi ada saja masyarakat yang memilih jalur hukum pidana dan perdata dalam menyelesaikan pengaduan atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Jalur ini sebetulnya bukan tidak boleh ditempuh, akan tetapi jalur melalui UU Pers yang diharapkan, yakni melalui Dewan Pers. Ternyata dalam penelitian tesis ini, penulis menjumpai tidak sedikit tindak pidana pencemaran nama baik oleh pers dapat diselesaikan oleh Dewan Pers. Padahal, jika ditelesik terkait unsur-unsur yang dilakukan oleh pers dalam pemberitaan itu sudah termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam pasal 310 KUHP. Namun demikian, ada juga kasus-kasus yang ditangani Dewan Pers masih harus berlanjut hingga ke jalur perdata atau pidana. Akan tetapi sebelum kasus-kasus dimaksud masuk ke wilayah hukum lainnya, Dewan Pers akan memberikan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Bahkan, Dewan Pers juga menyiapkan kesaksian ahli pers di persidangan. Ini seiring juga dengan adanya MoU antara Dewan Pers dan Kapolri, 9 Februari 2012. Melihat fungsi Dewan Pers dalam hal ini, maka lembaga atau komisoner dimaksud harus terus mendapat dukungan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sebab ternyata penyelesaian hukum tidak hanya melalui pengadilan. Dewan Pers menyelesaikan sengketa pencemaran nama baik dengan para meter Kode Etik Jurnalistik (KEJ).