Penyelesaian Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui Mediasi Penal pada Tingkat Penyidikan di Polres Kapuas

Main Author: Widiarta, IKetut
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156293/
Daftar Isi:
  • KDRT merupakan jenis kekerasan yang memiliki sifat-sifat khas yakni dilakukan di dalam rumah, pelaku dan korban adalah anggota keluarga serta sering kali dianggap bukan sebagai bentuk kekerasan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan landasan hukum yang kuat yang menjadikan KDRT yang awalnya urusan rumah tangga menjadi urusan Negara. Namun, proses peradilan yang panjang, rasa malu, ketidak terwakilan korban, dan sistem sanksi yang tidak efisien menjadikan kasus KDRT banyak yang tidak dilaporkan, kalaupun dilaporkan banyak yang dicabut. Selain itu banyak sekali kasus KDRT yang tidak diselesaikan melalui pengadilan negeri tetapi pengadilan agama yang tidak menggunakan UU PKDRT. Untuk itu, muncul pemikiran menggunakan mediasi penal dengan mengupayakan penyelesaian yang win-win solution serta berupaya menjadi solusi atas permasalahan dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan latar belakang di atas, maka muncul ketertarikan penulis untuk menganalisis penanganan KDRT dengan mediasi penal, khususnya pada tahap proses penyidikan. Sebab, dalam praktek aparat sering menawarkan upaya damai untuk kasus-kasus KDRT yang tidak menimbulkan luka fisik yang parah. Untuk dapat menganalisis hal dimaksud, maka penulis melakukan penelitian pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Kapuas, guna mendapatkan data yang diperlukan serta dapat memperoleh jawaban terkait dengan pelaksanaan penyelesaian kasus KDRT dengan sarana mediasi penal, baik itu menyangkut mekanisme/prosedurnya serta pertimbangan penyidik menggunakan sarana mediasi penal dalam penyelesaian kasus KDRT di wilayah hukum Polres Kapuas. Merujuk pada latar belakang masalah dan dalam upaya menjawab isu hukum dalam rumusan masalah ini, maka penulis menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Guna menunjang kegiatan penelitian yang bersifat empiris tersebut, maka dalam penulisan hukum inipun digunakan metode pendekatan sosiologis. Dari hasil penelitian dan analisis penulis terhadap isu hukum dalam tesis ini, maka diperoleh jawaban sebagai berikut: 1. Mekanisme/prosedur penyelesaian perkara KDRT menggunakan sarana mediasi penal pada tingkat penyidikan di Polres Kapuas dilakukan dengan melalui beberapa tahapan, yaitu meliputi: a). sepakat untuk menempuh proses mediasi; b). memahami masalah-masalah; c). membangkitkan pilihan-pilihan pemecahan masalah; d). mencapai kesepakatan; dan e). melaksanakan kesepakatan. 2. Pertimbangan penyidik menggunakan sarana mediasi penal dalam penyelesaian perkara KDRT pada tingkat penyidikan di Polres Kapuas, yaitu: mempercepat proses penyelesaian perkara, menghindarkan terjadinya penumpukan perkara, korban tidak menghendaki kasusnya diperpanjang, kepentingan korban KDRT terakomodir, korban KDRT kebanyakan adalah perempuan, dan upaya individualisasi pidana.