Privilegiatum dalam Pemeriksaan Pejabat Negara di Indonesia Terkait Tindak Pidana Korupsi
Main Author: | Sianturi, Tulus |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156286/ |
Daftar Isi:
- Mekanisme forum privilegiatum dalam pemeriksaan pejabat negara di Indonesia terkait tindak pidana korupsi berupa ijin pemeriksaan dan penahanan pejabat negara baik sebagai saksi maupun tersangka. Ketentuan ijin ini berbeda-beda perlakuannya bagi masing-masing pejabat negara seperti pejabat pemberi ijin, sangkaan pidana, ancaman pidana, status penangkapan, perlu atau tidak ijin bagi lembaga penegak hukum dan lain sebagainya. Contohnya ijin pemeriksaaan dan/atau penahan terhadap pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah; yang berwenang mengeluarkan ijin pemanggilan (termasuk pemanggilan sebagai saksi), permintaan keterangan dan penyidikan ialah Presiden secara langsung tanpa hak substitusi. Aturan ini hanya berlaku di Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sedangkan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berlaku . Penerapan forum privilegiatum di Indonesia dapat dilihat pada tingkat penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara di Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Repubulik Indonesia. Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Repubulik Indonesia sebelum melakukan pemeriksaan dan/atau penahanan bagi pejabat yang patut diduga terlibat tindak pidana korupsi harus terlebih dahulu meminta ijin dari pejabat yang berwewenang memberikan ijin. Permintaan ijin ini dilaksanakan secara bertahap mulai dari gelar perkara hingga diterimanya surat yang menyatakan diijinkan atau tidak diijinkan pemeriksaan.