Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Bebas terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Manado Perkara No. █/PID.B/2007/PN.MDO dan Perkara No. 418/P

Main Author: Kumajas, MerryLenda
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156284/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini tentang Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Manado Perkara No. /PID.B/2007/PN.MDO dan Perkara No. 418/PID.B/2008/PN.MDO) ini bertujuan mendeskripsikan serta menganalisis rumusan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana korupsi, dan mendeskripsikan serta menganalisis dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Manado yang menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu metode yang digunakan untuk meneliti dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana korupsi (analisis terhadap putusan pengadilan negeri manado Perkara No. /PID.B/2007/PN.MDO dan Perkara No. 418/PID.B/2008/PN.MDO) adalah metode penelitian hukum normatif dengan 2 (dua) pendekatan, yakni : pendekatan Undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Ada terdapat 3 (tiga) teori yang menjadi alat analisis dari penelitian ini, yakni : teori sistem peradilan pidana, teori penegakan hukum dan teori hermeneutika hukum. Berdasarkan atas teori sistem peradilan pidana, sebagai suatu sistem yang berhubungan dengan pengadilan tentang cara beracara yang di atur dalam KUHAP, proses beracara dipersidangan harus sesuai Undang-undang yang telah mengatur sehingga dalam persidangan dapat menghasilkan putusan yang berkeadilan hukum. Sementara teori penegakan hukum, Undang-undang yang dibuat khususnya untuk memberantas tindak pidana korupsi harus di dukung oleh aparatur Negara sebagai penegak hukum. Dikarenakan substansi hukum harus didukung oleh struktur yang terkait, yakni aparat penegak hukum. Akhirnya dalam teori hermeneutika hukum, metode penafsiran ini sangat penting bagi jaksa penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan dan bagi hakim pada saat memutus suatu perkara. Berdasarkan atas teori-teori diatas, ada terdapat 2 (dua) permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu : surat dakwaan jaksa penuntut umum mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan analisis hukum terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam Perkara Nomor /PID.B/2007/PN.MDO dan Perkara Nomor 418/PID.B/2008/PN.MDO. Hasil penelitian menunjukan, bahwa kinerja aparat penegak hukum tidak mendukung semangat Undang-undang yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum, yaitu : Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum telah gagal menegakkan keadilan. Bukti bahwa masih saja terjadi error in persona terhadap terdakwa pada Perkara Nomor /PID.B/2007/PN.MDO. Error in persona dan tidak memenuhi standar minimum pembuktian dalam Pasal 183 KUHAP dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam perkara ini. Begitupun dalam Perkara Nomor 418/ PID.B/2008/PN.MDO hakim telah keliru dalam penafsiran dan keyakinannya, sehingga menjatuhkan putusan yang tidak berdasarkan hukum dan keadilan. Menggunakan hermeneutika hukum dalam pertimbangan hakim, dengan mengkaji dari perspektif hermeneutika hukum akan dapat mengungkap pemaknaan-pemaknaan yang diberikan oleh hakim terhadap korupsi dan implikasinya terhadap putusan yang dijatuhkan dalam suatu perkara.