Penerapan Sistem Pembalikan Beban Pembuktian pada Gratifikasi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi: Studi Penerapan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nom

Main Author: Deny, AbdullahNoer
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156279/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa penerapan system pembalikan beban pembuktian dalam Gratifikasi pada tindak pidanakorupsiberdasarkanUndangUndangNomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahanatasUndangUndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsidanuntukmenemukandanmengetahuik endalakenadalaapakah yang dihadapidalampenerapan system pembalikanbebanpembuktiandalamGratifikasiTindakPidanaKorupsi. Teknikpengambilan data yaitudenganwawancaralangsungkepada 4 (empat) orang Jaksa Penuntut Umum Pegawai Negeri Sipil di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI yang menangani perkara penerapan Sistem pembalikan beban pembuktian dalam gratifikasi pada tindak pidana korupsi. Sedangkan analisis metode deskriptifanalitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi obyek penelitian. Berdasarkan sifat penelitian ini, analisis data yang dipergunakanadalahpendekatankualitatifterhadap data primer dan data sekunder. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa jika dikaitkan dengan penerapan pembalikan beban pembuktian kasus gratifikasi, maka masih belum ditemukan adanya hokum acara atau aturan yang mengatur tentang proses pembalikan beban pembuktian. Dengan melihat proses jalannya persidangan dari beberapa catatan persidangan, tuntutan pidana dan putusan pengadilan perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dimana terdakwa harus dan wajib untuk mengajukan alat bukti yang sah dalam pembuktian tersebut bahwa harta atau dana atau uang yang ada pada terdakwa bukan berasal dari tindak pidana korupsi gratifikasi. Dengan melihat dari kedua kasus yang penulis paparkan, Penuntut Umum tetap diwajibkan untuk membuktikan dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa dipersidangan.