Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik yang Melakukan Tindak Pidana
Main Author: | Wahyu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156278/ |
Daftar Isi:
- Penelitian tesis ini mengambil judul “Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Yang Melakukan Tindak Pidana” yang dilatarbelakangi oleh keberadaan suatu badan hukum yang diakui sebagai subjek hukum itu dapat melakukan suatu tindak pidana serta dapat pula dipertanggungjawabkan. Ketika partai politik dianggap sebagai suatu badan hukum, apakah partai politik dapat melakukan tindak pidana serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana. Belum adanya pengaturan yang jelas mengenai kedudukan partai politik sebagai subjek hukum (pidana) yang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana berdasarkan KUHP, undang-undang partai politik serta undang-undang di luar KUHP lainnya. Sehingga dengan demikian terdapat kekaburan hukum ( vague of norm ) sebagai dasar pertanggungjawaban pidana terhadap partai politik yang melakukan tindak pidana. Berdasarkan latar belakang penelitian, maka kajian tesis ini bertujuan untuk mengetahui apakah partai politik termasuk badan hukum yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana, serta untuk menemukan konsep pertanggungjawaban pidana terhadap partai politik yang melakukan tindak pidana. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach) , pendekatan konseptual (conceptual approach) . Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, partai politik sebagai badan hukum dapat dikenai pertanggungjawaban secara pidana karena dilihat dari karakteristik partai politik yang sesuai dengan karakteristik badan hukum. Hal ini sejalan dengan teori pertanggungjawaban pengganti yang menyatakan suatu perbuatan atau tindak pidana dan kesalahan seseorang individual (pengurus partai) yang bertindak untuk dan/atau atas nama partai secara otomatis menjadi perbuatan atau kesalahan partai politik. Kedua, konsep pertanggungjawaban pidana partai politik menunjukkan bahwa partai politik sebagai subjek hukum pidana, yaitu pengurus partai politik sebagai pelaku dan pengurus yang bertanggung jawab, partai politik sebagai pelaku dan pengurus partai politik yang bertanggung jawab, partai politik sebagai pelaku dan partai politik yang bertanggung jawab. Tidak semua sanksi pidana yang dirumusakan dalam Pasal 10 KUHP dapat diterapkan kepada partai politik namun hanya sanksi pidana denda, perampasan barang tertentu dan pengumuman putusan hakim yang dapat dikenakan terhadap partai politik, akan tetapi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak ditemukan pidana denda terhadap partai politik, pidana denda hanya dikenakan terhadap organ atau pengurus dari partai politik tersebut. Berdasarkan simpulan tersebut, maka melalui tesis ini diajukan beberapa usulan, pertama, karena belum adanya pengaturan yang jelas dalam KUHP mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi maka mengenai pengaturan partai politik sebagai badan hukum harus diperjelas dalam undang-undang partai politik bahwa partai politik adalah badan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Kedua, karena penggunaan asas tidak ada pidana tanpa kesalahan tetap tidak ditinggalkan, artinya bahwa untuk mempertanggungjawabkan partai politik, di samping harus terbukti telah melakukan suatu tindak pidana, partai politik juga harus memiliki kesalahan, maka diajukan saran agar ketika diadakan perubahan rumusan undang-undang partai politik, harus dirumuskan secara tegas penggunaan teori vicarious liability dan teori identification sehingga dapat ditentukan batas tanggung jawab partai politik sebagai pelaku tindak pidana. Kemudian juga karena hanya sanksi pidana denda yang cocok untuk dikenakan terhadap badan hukum khususnya partai politik, maka disarankan agar dimasukkan satu pasal sanksi pidana denda terhadap partai politik yang melakukan tindak pidana ketika diadakan perubahan rumusan undang-undang partai politik kelak.