Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Tindak Pidana Dibidang Pertambangan Pada Tahap Penuntutan Di Wilayah Hukum Kabupaten Katingan

Main Author: Setianto, Himawan
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156275/
Daftar Isi:
  • Miranda Priciple, merupakan hak-hak konstitusional dari terdakwa yang meliputi hak untuk tidak menjawab atas pertanyaan pejabat bersangkutan dalam proses peradilan pidana dan hak untuk didampingi atau dihadirkan Penasihat Hukum sejak dari proses penyidikan sampai dan/atau dalam semua tingkat proses peradilan.Miranda Rule tepatnyaMiranda Principle merupakan hak konstitusional yang bersifat universal dihampir semua negara yang berdasarkan atas hukum. Tujuan penyusunan kebijakan Bantuan Hukum juga merupakan jaminan terpenuhinya hak bagi fakir miskin untuk mendapatkan akses keadilan, baik di dalam maupun di luar proses peradilan; mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum: menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bertitik tolak dari fenomana di atas, menjadi suatu yang menarik untuk dianalisis dari aspek hukum, apakah bantuan hukum sudah benar-benar diberikan pada pelaku tindak pidana dalam hal ini terdakwa dalam menghadapi proses hukum. Fakta empiris menunjukkan bahwa tidak semua warga Negara Indonesia menikmati fasilitas bantuan hukum tersebut. Mengingat besarnya jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 220 juta jiwa serta jumlah penduduk miskin yang mencapai 32 juta jiwa serta wilayah Indonesia yang sedemikian luas, akses keadilan bagi mereka yang tergolong miskin atau tidak mampu masih jauh dari tingkat yang ideal. Secara kuantitatif, rasio antara advokat dan jumlah penduduk Indonesia saat ini masih sangat timpang. Secara umum fenomena bantuan hukum di Indonesia dengan melihat realitas yang ada juga tidak jauh berbeda sebagaimana terjadi di Kabupaten Katingan. Pada kasus-kasus tertentu tidak jarang terdakwa tidak didampingi penasehat hukum, padahal secara aturan mereka berhak mendapatkan penasehat hukum untuk mendampinginya dalam menghadapi kasus tersebut. Seperti pada perkara tindak pidana pertambangan yang sedang meningkat terjadi di Kabupaten Katingan. Merujuk pada latar belakang masalah dan dalam upaya menjawab isu hukum dalam rumusan masalah ini, maka penulis menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Guna menunjang kegiatan penelitian yang bersifat empiris tersebut, maka dalam penulisan hukum inipun digunakan metode pendekatan, yaitu: yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian dan analisis penulis terhadap isu hukum dalam tesis ini, maka diperoleh jawaban sebagai berikut: 1. Di wilayah hukum Kabupaten Katingan, pelaksanaan pemenuhan hak mendapatkan bantuan hukum bagi terdakwa tindak pidana pertambangan pada proses penuntutan belum sepenuhnya dilakukan dengan baik. Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka dapat penulis sajikan data bahwa ternyata 100% responden mengaku tidak didampingi penasehat hukum. Hal ini dikarena pelaku tidak diberitahukan haknya oleh penuntut umum (berdasarkan data di atas, 60 responden mengaku tidak diberitahukan dan 40% mengaku tidak diberitahukan). Atas kondisi demikian, tentu disebabkan oleh berbagai faktor baik itu faktor intern (dari terdakwa sendiri) dan faktor ekstern yang menjadi penyebab tidak semua terdakwa di dampingi penga ara atau pembela dalam proses pemeriksaan. 2. Dengan tidak adanya pendampingan bantuan hukum oleh pengacara atau advokat yang mendampingi terdakwa dalam tahap penuntutan Pengaruhnya bagi terdakwa adalah bahwa hak-hak terdakwa dalam memperoleh bantuan hukum tidak ada atau tidak didapatkan, sehingga akan merugikan hak-hak terdakwa. Tidak didampinginya terdakwa pada tahap penuntutan tentu berpengaruh bagi pelaksanaan pemenuhan hak-hak terdakwa dalam proses penuntutan, baik itu dalam hal kebebasan terdakwa memberikan keterangan kepada penuntut umum serta perlakuan penuntut umum terhadap terdakwa.