Pelaksanaan Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 tentang Alokasi Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk Pendidikan di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah

Main Author: Ana, Hadiatul
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156266/
Daftar Isi:
  • Tujuan dari penelitian tesis ini adalah Untuk mengetahui kesiapan Propinsi Kalimantan Tengah dalam melaksanakan amanat pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi penghambat dan pendukung pelaksanaan Pasal 31 Ayat (4) UUD NRI 1945 di Propinsi Kalimantan Tengah, dan Untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan dalam melaksanakan Pasal 31 Ayat (4) UUD NRI 1945 di Propinsi Kalimantan Tengah. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa Program dan kegiatan pembangunan pendidikan provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan mulai tahun 2005/2006 s.d. 2008/2009 rnempunyai dampak dan manfaat yang sangat signifikan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Tengah. Pengembangan untuk tahun-tahun berikutnya sebagaimana Visi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2005-2010 dan Keberhasilan pembangunan pendidikan di Kalimantan Tengah selama 4 (empat) tahun terakhir dapat dilihat dari capaian target mailstone renstra 2005-2010 serta Upaya Peningkatan kedepannya mengingat angaran APBD Tahun 2011 sudah 20 Persen untuk alokasi anggaran Pendidikan. Faktor penghambat Pelaksanaan Anggaran 20 APBD untuk pendidikan adalah belum semua pihak terkait memahami Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahan-perubahannya, selain itu DPA dan Khususnya DIPA sering diterima tidak tepat waktu sehingga mempengaruhi capaian kinerja, SKPD belum siap dan kurang matang perencanaannya sehingga pengunaan anggaran terkesan kurang efektif dan optimal. kurangnya koordinasi dan sinergitas dalam perencanaan dan pelaksanaan, sehingga kegiatan kurang sinergis, kurang tepat sasaran terutama antara Provinsi dan kabupaten, belum terwujudnya transparasi dan akuntabilitas penggunaan angaran pendidikan dibeberapa sektor, belum siapnya lembaga tingkat satuan pendidikan untuk mengelola secara baik dan benar, dan RAPBS tingkat satuan pendidikan masih banyak yang tumpang tindih antara APBD dan BOS yang bersumber dari APBN. Faktor pendukung pelaksanaan Anggaran 20 Persen dari APBD untuk pendidikan di Provinsi Kalimantan Tengah adalah ditandai komitmen Kepala Daerah mencamtumkan peningkatan kualitas SDM dalam RPJMD (Misi Kedua) yang nantinya dapat diharapkan ditunjang dengan peningkatan pendanaan, Visi dan Misi Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkomitmen untuk membenahi dunia pendidikan, adanya RPJMD masing-masing kabupaten di Lingkungan Pemprov Kalteng sebagai arah dan tujuan pembangunan, adanya lembaga yang eksis menangani di bidang pendidikan dan adanya lembaga tingkat satuan pendidikan, adanya semangat pemerintah daerah provinsi Kalimantan Tengah dan masyarakat untuk memajukan pendidikan di Kalimantan Tengah, menuju terwujudnya visi dan misi pendidikan di Kalimantan Tengah sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Upaya yang dilakukan adalah perlunya dilakukan sosialisasi kepada semua aparatur yang menangani bidang pendidikan agar benar-benar tahu tugas dan fungsinya, perlunya latihan peningkatan kinerja aparat yang menangani langsung anggara pendidikan, dan perlunya peningkatan SDM aparatur yang menangani langsung di bidang pendidikan, koordinasi yang baik antar stakeholder dan instansi terkait dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam merumuskan anggaran pendidikan harus bekerjama dengan baik dan terus ditingkatkan