Tindakan Diskresi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana pada Tahap Penyidikan di Kepolisian Resort Bontang

Main Author: Hutahean, Bilher
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156264/
Daftar Isi:
  • Diskresi oleh Polisi itu sendiri terdapat hal-hal yang mendorong ataupun menghambat di dalam penerapannya di lapangan, karena berdasarkan fakta-fakta masih banyak kenakalan anak. Data di Kepolisian Resort Bontang pada tahun 2008 perkara anak yang masuk dalam tahap penyidikan berjumlah 17 (tujuh belas) perkara kemudian yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang dan telah dinyatakan lengkap (P 21) sebanyak 16 (enam belas) perkara, Pada tahun 2009 perkara anak yang masuk dalam tahap penyidikan berjumlah 16 (enam belas) perkara kemudian yang dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Bontang dan telah dinyatakan lengkap (P 21) sebanyak 15 (lima belas) Perkara, Pada tahun 2010 perkara anak yang masuk dalam tahap penyidikan berjumlah 18 (delapan belas) perkara kemudian yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang dan telah dinyatakan lengkap (P 21) sebanyak 17 (tujuh belas) perkara. Bertitik tolak dari uraian latar belakang masalah tersebut di atas, maka rumusan masalah yang akan dikaji penulis dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimanakah Persepsi Kepolisian Resor Bontang dalam melaksanakan kewenangannya untuk memutuskan tindakan diskresi terhadap perkara tindak pidana anak pada tingkat penyidikan? 2. Apakah faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan diskresi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pada tahap penyidikan di Kepolisian Resor Bontang? Tujuan yang hendak dicapai dari diadakannya penelitian dan penulisan ini adalah : 1. Untuk mengetahui dan menganalisa tentang kewenangan Kepolisian selaku penyidik untuk memutuskan tindakan diskresi dalam lingkup perkara anak yang berkonflik dengan hukum. 2. Untuk mengetahui dan menganalisa tentang faktor-faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan diskresi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Kepolisian Resor Bontang. Penegakan hukum yang merupakan suatu proses untuk mengkonkretkan wujud hukum yang masih abstrak menjadi konkret berarti peraturan perundang- undangan itu tidak banyak berarti jika tidak diaplikasikan secara konkret oleh petugas. Di dalam penegakan hukum itu sendiri ternyata banyak sekali dilakukan tindakan diskresi, karena diskresi diberikan oleh petugas dalam rangka penegakan hukum yang lebih luas. Dalam hal penyidikan diskresi bukanlah hal yang asing lagi di kalangan Polisi, karena pelaksanaan dari wewenang diskresi yang dimiliki oleh polisi pada saat penyidikan seringkali dilakukan ketika Polisi dihadapkan pada masalah-masalah yang ringan, kurang efisien jika diproses, menuntut untuk diselesaikan dengan segera dan sebagainya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pelaksanaan diskresi oleh polisi di Polres Bontang pada saat penyidikan ditempuh guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam sistem peradilan pidana. 2. Dalam penerapan wewenang diskresi yang dimiliki polisi terdapat faktor-faktor yang mendorong dan menghambat petugas penyidik untuk melakukannnya.