Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pemberi Izin Lingkungan Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Main Author: Taufan
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156262/
Daftar Isi:
  • Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Tahun 2002 mengamanatkan perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, tercantum dalam pasal 28H, hal ini berimplikasi terhadap hukum lingkungan Indonesia yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 2009). Salah satu pembaharuan dalam UUPPLH 2009 adalah terkait dengan pertanggungjawaban pidana pejabat pemberi izin lingkungan. Pertanggungjawaban pidana pejabat memiliki problematika konseptual terkait pejabat pemberi izin lingkungan sebagai pejabat admnistratif. Berdasarkan uraian tersebut, dalam penulisan tesis ini dibahas konsep dasar pertanggungjawaban pidana pejabat pemberi izin lingkungan yang dimuat dalam pasal 111 (1) UUPPLH 2009 serta kesesuaiannya dengan konsep hukum pidana. Penulisan tesis ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif untuk memahami dan menganalisis munculnya konsep pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan berdasarkan UUPPLH 2009 serta memahami dan menganalisis kesesuainnya dengan hukum pidana. Sehubungan dengan penelitian hukum normatif, maka penulis menggunakan beberapa pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum. Analisis menggunakan penalaran hukum dengan metode deduktif-induktif-abduktif. Konsep dasar pertanggungjawaban pidana pejabat pemberi izin lingkungan berdasarkan UUPPLH 2009 adalah kemampuan bertanggungjawab pejabat pemberi izin lingkungan dalam menilai perbuatan yang berbahaya sebagai upaya secara menyeluruh perlindungan terhadap lingkungan dimulai dari pencegahan dini terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sesuai prinsip sustainable development, serta refleksi pemenuhan hak asasi manusia terhadap lingkungan yang baik dan sehat dengan menerapkan amdal atau UKL-UPL sebagai prosedur perizinan. Konsep pertanggungjawaban pidana dalam UUPPLH 2009 tersebut sesuai dengan konsep hukum pidana melalui ajaran mens rea dan strict liability.