Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara terhadap Pengelolaan Limbah Padat Medis (Studi di Rumah Sakit Islam Kota Samarinda)

Main Author: Wati, Agustina
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156259/
Daftar Isi:
  • Kerusakan lapisan ozon dipengaruhi oleh berbagai macam faktor diantaranya yaitu udara yang diakibatkan oleh pengelolaan limbah padat medis. Rumah Sakit Islam Kota Samarinda dalam melakukan pengelolaan limbah telah melampaui kadar maksimum baku mutu emisi, dan mencemari lingkungan sekitar karena berdasarkan pada wawancara kepada masyarakat bahwa masyarakat mengalami, batuk-batuk, merasa pusing, dan mual. Berdasarkan literatur bahwa dampak yang dirasakan masyarakat tersebut merupakan gejala ringan akibat keracunan gas CO (karbon monoksida). Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara untuk mengendalikan pencemaran udara. Pasal 21 bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau baku tingkat gangguan ke udara wajib menaati baku mutu emisi. Rumah Sakit Islam Kota Samarinda sebagai suatu usaha yang mengeluarkan emisi ke udara ambien wajib menaati ketentuan tersebut dalam melakukan pengelolaan limbah padat medis. Rumah Sakit Islam Kota Samarinda menggunakan incenerator dalam melakukan pengelolaan limbah padat medis menggunakan Baku Mutu Emisi Udara untuk incenerator yaitu Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai dasar hukum pemeriksaan baku mutu emisi untuk incenerator. Dalam pelaksanaanya terlihat bahwa gas CO (karbon monoksida) di Rumah Sakit Islam Kota Samarinda telah melebihi kadar maksimum dan hal ini berbahaya untuk kesehatan masyarakat sekitar Rumah Sakit Islam. Upaya yang dilakukan oleh Rumah Sakit Islam Kota Samarinda diantaranya ialah melakukan perbaikan mesin incenerator dan pengadaan incenerator baru, agar CO (karbon monoksida) dapat sesuai dengan baku mutu lingkungan sehingga tidak mencemari lingkungan. Terutama tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat sekitar Rumah Sakit Islam Kota Samarinda. Selain itu, Rumah Sakit Islam Kota Samarinda juga melakukan reboisasi diantaranya yaitu tanaman jarak pagar dan pohon glodokhan dimana jenis tanaman tersebut dapat menyerap karbon dengan baik, Instansi terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota kurang maksimal dalam melakukan pengawasan terlihat dengan tidak adanya pengawasan secara langsung mengenai pencemaran udara dan upaya yang dilakukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Samarinda yaitu diadakannya pemeringkatan kinerja industri, meminta laporan hasil pemeriksaan kualitas udara emisi dan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Rumah Sakit islam Kota Samarinda. Upaya Hukum dari instansi terkait yaitu Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda dan Dinas Kesehatan Kota Samarinda (DKK). Pengawasan dan pembinaan instansi yang berwenang kurang optimal sehingga Rumah Sakit Islam Kota Samarinda dalam melakukan pengelolaan limbah padat medis melebihi batas kadar maksimum dan mencemarkan udara di sekitar lingkungan Rumah Sakit Islam Kota Samarinda. Namun, yang patut dihargai bahwa Rumah Sakit tersebut selalu menuju kearah yang lebh baik dimana terlihat dari beberapa upaya yang telah dilakukan.