“Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Yang Mengalami Malpraktik Jasa Pelayanan Kesehatan (Studi di Rumah Sakit Umum Daerah Sanggata Kabupaten Kutai Timur)”
Main Author: | Indrawati |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156255/ |
Daftar Isi:
- Pelayanan kesehatan (medis) merupakan hal yang penting yang harus dijaga maupun ditingkatkan kualitasnya sesuai standar pelayanan yang berlaku tanpa mengurani hak-hak pasien, agar masyarakat sebagai pasien dapat merasakan pelayanan yang diberikan. Pelayanan merupakan suatu usaha untuk membantu menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan orang lain serta dapat memberikan kepuasan sesuai dengan keinginan yang diharapkan oleh pasien. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sangatta merupakan rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur yang berlokasi di ibukota kabupaten tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Sangatta. Rumah Sakit berperan menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan merupakan ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia. Rumah sakit Umum Daerah Sangatta menyelenggarakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, tindakan medik yang dilaksanakan selama 24 jam melalui upaya kesehatan perorangan. Dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit, maka rumah sakit harus melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan umum dan pelayanan medik baik melalui akreditasi, sertifikasi, ataupun proses peningkatan mutu lainnya. Nasib kehidupan manusia selalu tertumpu pada pelayanan medis dan hampir seluruh pasien menyerahkan kesembuhannya dari tenaga medis yang tersedia, namun pada kenyataannya masih saja terdapat hak-hak pasien yang diabaikan. Hal tersebut merupakan pelanggaran dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan demikian penulis memandang bahwa pelaksanaan perlindungan hukum dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pasien sangat diperlukan dan wajib dilaksanakan oleh Rumah Sakit yang menyelenggarakan jasa pelayanan kesehatan. Karena, pasien berobat ke Rumah Sakit dengan tujuan mendapatkan pelayanan yang layak dan optimal dari seluruh tenaga kesehatan tanpa diskriminasi antara si kaya dan si miskin, yang memakai Jamkesmas atau yang tidak menggunakannya dan pasien berhak mengetahui informasi medis atas dirinya