Problematika Pemberhentian dan Penurunan Pangkat oleh Kepala Daerah terhadap Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Studi di Wilayah Kabupaten Kutai Barat)

Main Author: Nadisius
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156244/
Daftar Isi:
  • Pengangkatan dan penurunan kepangkatan dan jabatan eselon terjadi karena pada awalnya dalam penilaian tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga berimplikasi pada ketidakpastian dan terganggunya administrasi pemerintahan terutama pada jabatan yang telah diduduki oleh mereka yang terkena penurunan pangkat dan jabatan struktural. Peristiwa dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat lebuh banyak bermuatan politik. Hanya saja dalam kenaikan kepangkatan yang secara nyata memang tidak sesuai dengan kurun waktu dan masa kerja dari yang bersangkutan. Secara yuridis setelah dilakukan kenaikan pangkat dan menduduki jabatan struktural ini kemudian yag menjadi masalah adalah tidak adanya unsur kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan yang berkaitan disiplin Pegawai Negeri Sipil, tetapi murni ditekankan pada putusan pejabat administrasi negara yang berwenang dalam mengeluarkan keputusan untuk kenaikan pangkat. Penurunan pangkat karena putusan pejabat administrasi negara berdampak pada pegawai yang bersangkutan. Bahwa tidaklah dapat sepenuhnya akibat hukum dengan penurunan pangkat/golongan ditimpakan kepada yang bersangkutan, sementara seorang Pegawai Negeri Sipil diperhentikan dari jabatan struktural karena adanya sebab (causal). Sebab ini Pegawai negeri sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena suatu sebab yang patut diduga melanggar peraturan kepegawaian. Berdasarkan pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, selengkapnya berbunyi : a. Mengundurkan diri dari jabatan, b. Mencapai batas usia pensiun, c. Diberhentikan sebagai PNS, d. Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional, e. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan, f. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, g. Adanya perampingan organisasi pemerintah, h. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, dan i. Hal lain yang ditetapkan perundang-undangan yang berlaku Akibat hukum yang diterima oleh para yang bersangkutan menjadi tidak jelas kedudukan dan kepastian hukumnya sebagai PNS dalam bekerja. Penurunan jabatan struktural ini oleh Kepala Daerah tidak secara serta merta meninggalkan hal-hal ketika dipromosikan untuk dinaikan pangkat/golongannya. Karena dianggap pada saat kenaikannya didukung oleh Kepala Daerah berdasarkan temuan dari instansi yang terkait.