Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Studi di Kantor
Main Author: | Ardaningsih, DesakNyoman |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156236/ |
Daftar Isi:
- Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu mendapat perhatian banyak kalangan, termasuk media massa. Kritik dan sorotan kerap dilontarkan terkait masih kentalnya nuansa kolusi dan nepotisme dalam proses seleksi CPNS. Tanpa proses seleksi yang murni dan bebas dari kecurangan, mustahil didapatkan sumber daya masyarakat yang berkualitas dan kompeten di bidangnya, yang pada tahap berikutnya akan berdampak langsung pada kinerja dan produktifitas pemerintah dalam melayani masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan faktanya dilapangan, pengangkatan T3D terus berlangsung di Kukar meskipun belum ada kepastian hukumnya. Dari rangkaian persoalan T3D di Kukar saat ini masih menghadapi beberapa masalah, yakni kebijakan awal yang mendasari pengangkatan T3D sehingga jumlah T3D menjadi sangat besar dan tidak sesuai dengan kebutuhan daerah. Ini pun berdampak pada tidak jelasnya data jumlah T3D. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang bertujuan untuk menemukan fakta, gejala dan penyebab ( problem finding ), kemudian menuju identifikasi masalah ( problem identification ) yang kemudian dilanjutkan dengan saran dalam rangka mengatasi masalah ( problem solution ). Berbagai data yang telah ada diverifikasi dan dianalisa dengan teknik analisa diskriptif kualitatif. Dengan metode penelitian tersebut dibahas temuan-temuan yang ada lalu dianalisa dengan teori yang dikemukakan oleh Robert Siedmen menyatakan bahwa basis bekerjanya hukum adalah masyarakat, maka hukum akan dipengaruhi oleh faktor-faktor atau kekuatan sosial mulai dari tahap pembuatan sampai dengan pemberlakuan. Kekuatan sosial akan berusaha masuk dalam setiap proses legislasi secara efektif dan efisien. Penelitian ini membagi faktor penghambat pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut menjadi dua, yaitu faktor penghambat internal dan eksternal. Faktor Internal hambatan internal ini bisa dilihat dari validitas data dan tingkat pendidikan tenaga honorer yang masih rendah. Hingga saat ini tidak ada data yang valid terkait dengan jumlah tenaga titak tetap (T3D) di kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini dapat dilihat bahwa tidak ada angka yang sama dalam pendataan jumlah tenaga tidak tetap daerah, baik di BKD, SKPD maupun data yang diakomodir oleh DPRD. Disamping itu hingga tahun 2010 tenaga honorer yang masuk dalam data base sebesar 7812 orang dari kurang lebih 9000 orang tenaga honorer di Kabupaten Kutai Kartanegara. Validitas data dalam hal ini juga temasuk diantaranya adalah terdapat indikasi SK Palsu atau terdapat SK yang dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang. Disamping itu juga terdapat Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan oleh PP 48 tahun 2005 atau PP 43 tahun 2007 baik dari segi usia maupun masa kerja, hal ini yang menyebabkan banyak tenaga honorer yang tidak dapat dimasukkan dalam data base. Saat ini dari sisi kuantitas PNS di Kabupaten Kutai Kartanegara sudah lebih dari cukup namun dari sisi kualitas masih rendah. Menumpuknya PNS dan T3D di Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini dikarenakan sistem pengendalian kepegawaian yang tidak berjalan optimal. Hal ini merupakan hambatan tersendiri dalam pengangkatan tenaga tidak tetap daerah menjadi PNS. Faktor eksternal yang menjadi hambatan diantaranya sistem administrasi (integralisme fungsi-fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan) yang belum sempurna. Perencanaan pegawai negeri di Kabupaten Kutai Kartanegara yang tidak mempertimbangkan pada kebutuhan setiap SKPD ( man power planning belum disusun) bahkan perekrutan T3D tidak menggunakan mekanisme formasi. Hal tersebut berdampak bahwa penerimaan PNS Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini, bukan didasarkan pada kebutuhan, tetapi mengatasi tenaga honorer yang ada. Sehingga jabatan yang saat ini ada sangat berpeluang diisi oleh personal yang sembarangan dengan kata lain tidak sesuai dengan persyaratan kebutuhan pekerjaan. Banyaknya jumlah pegawai negeri. Sanksi hukum secara konkrit belum maksimal dan sulit ditegakkan. Kecenderungan kolusi yang sulit dibuktikan. Kesulitan kondisi keuangan pemerintah baik pusat maupun daerah. Dalam penelitian ini ditemukan lemahnya sistem rekrutmen dan pengawasan dalam pengangkatan T3D terutama pada bagian yang menangani masalah T3D yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ini pun menimbulkan masalah baru, yaitu tumpang tindihnya SK pengangkatan T3D yang banyak didapati keberadaan SK pengangkatan dengan nomor SK yang sama pada orang yang berbeda, terutama pada tahun terakhir. Akhirnya memunculkan masalah baru di aspek legalitas pengangkatan T3D tersebut dimana pada saat ini masih adanya tuntutan dari ribuan T3D tentang legalitas SK pengangkatan dan tuntutan pembayaran gaji. Secara nasional pengangkatan tenaga honorer oleh pemerintah pusat telah diatur dalam peraturan pemerintah, yakni PP nomor 48/2005 junto PP 43/2007. Dinyatakan bahwa tenaga honorer yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dapat diselesaikan pengangkatannya menjadi CPNS paling lambat hingga 2009 dan tidak ada pengangkatan lagi setelah itu. Terdapat tiga unsur utama yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan rekruitmen PNS, yaitu: Kriteria, pelaksanaan rekruitmen PNS dilaksanakan dalam rangka mencari calon pegawai yang memiliki integritas , kredibilitasi dan kapabilitas bagus yang diharapkan mampu memberikan kontribusi tinggi bagi penyelenggaraan negara. Basis, pelaksanaan kebutuhan pegawai didasarkan pada keperluan adanya perluasan tugas dan wewenang organisasi. Dan Proses, pelaksanaan rekruitmen harus fair , equal opp