Perlindungan Hukum Pengguna Telepon Seluler Terhadap Berkurangnya Pulsa Prabayar Tanpa Persetujuan (Kajian Normatif Dari Perspektif Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindun
Main Author: | Purba, TahanBernit |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156231/ |
Daftar Isi:
- Tujuan penulisan tesis ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis tanggung jawab operator telepon seluler atas berkurangnya pulsa prabayar tanpa persetujuan pengguna telepon seluler karena adanya SMS Premium dan mendeskripsikan dan menganalisis perlindungan hukum bagi pengguna telepon seluler terhadap berkurangnya pula prabayar tanpa adanya persetujuan pengguna karena adanya SMS Premium. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan mengunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan Kasus (case approac). Jenis dan sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum se kunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan (Library Research), yaitu dengan melakukan penelusuran terhadap bahan-bahan hukum yang ada relevansinya dengan pokok permasalahan yang menjadi kajian dalam penelitian ini. Bahan hukum yang berhasil terkumpul dari hasil penelusuran, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode “analisis kualitatif yuridis” yang bertitik tolak pada kerja “penalaran yuridis”. Setelah data dianalisis, selanjutnya akan ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif, yaitu suatu pola berpikir yang berdasarkan pada hal-hal yang bersifat umum, kemudian ditarik suatu kesimpulan. Dari hasil penelitian di dapat bahwa Tanggung jawab operator telepon seluler atas berkurangnya pulsa prabayar tanpa persetujuan pengguna telepon seluler karena adanya SMS Premium adalah terhadap ”biaya” yang masih terpotong akibat sulitnya melakukan proses ”UNREG”, sesuai dengan Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 yang menjelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas setiap kerugian yang diderita oleh konsumen. Selain itu, apabila meninjau lebih dalam pada perangkat hukum yang terkait dengan ”SMS Premium”, maka permasalahan layanan tersebut dapat dikaitkan juga dengan asas-asas penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan Pasal 2 UU No. 39 Tahun 1999 yang diantaranya menjelaskan bahwa kegiatan telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas ”manfaat” dan ”etika”, selain asas ”kepastian hukum” sebagai pengawas dan pembina terhadap proses kegiatan pertelekomunikasian di Indonesia. Perlindungan hukum bagi pengguna telepon seluler terhadap berkurangnya pulsa prabayar tanpa adanya persetujuan pengguna karena adanya sms premium dibedakan jadi dua yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum refresif. Perlindungan hukum preventif itu bermula sejak dikeluarkannya Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2009 tentang penyelangaraan Pesan Premium dan Pesan ke Banyak tujuan. Sebagai tindak lanjutan untuk menyuelasikan kasus pencurian pulsa, Pemerintah yang diwakili oleh Kementrian Komunikasi dan informasi menerapkan kebijakan melalui surat edaran BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) yaitu menindaklanjuti permenkominfo tersebut. Sedangkan perlindungan hukum refresif yaitu bahwa UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen antara lain adalah dengan meningkatkan harkat dan martabat kosumen dan menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. kepastian hukum menuntut aturan yang termuat dalam produk hukum berlaku dengan pasti kepada semua warga negaranya. Hukum sebagai tolok ukur objektif guna menyelesaikan konflik sosial, maka di dalam dirinya sendiri harus bersifat objektif. Masyarakat melalui hukum dijamin tidak akan diperlakukan secara diskriminatif, maka untuk menjamin kepastian hukum. Oleh karenanya pemerintah segera bertindak dan memberikan sanksi kepada PT Operator seluler karena telah melangar ketentuan UU Perlindungan Konsumnen ini.