Perlindungan Hukum bagi Pelapor Kerugian Konsumen dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik oleh Pelaku Usaha/Produsen

Main Author: Zuhairi, Ahmad
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
tax
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156206/
Daftar Isi:
  • Setiap manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sekarang ini tidak lepas dari status sebagai konsumen. Pelaku usaha dan konsumen merupakan partener yang saling membutuhkan, di mana konsumen membutuhkan produsen untuk memenuhi kebutuhannya dan produsen membutuhkan konsumen untuk tetap melangsungkan kegiatan usahanya. Namun dengan adanya persaingan dan keinginan untuk mendapat keuntungan yang berlimpah, pelaku usaha sering mengorbankan konsumen dengan memproduksi barang tidak sesuai dengan standar keamanan dan kebenaran informasi sehingga sering merugikan konsumen. Konsumen yang memperjuangkan hak-haknya tidak jarang menempuh jalur hukum pidana karena instrumen-instrumen penyelesaian yang lain tidak dapat menyelesaikan permasalahan, akan tetapi konsumen yang memperjuangkan hak-haknya tersebut harus berhadapan dengan tuntutan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelaku usaha yang digunakan sebagai tindakan pembalasan. Hal inilah yang sering menghambat penegakan dan pengungkapan kasus-kasus kejahatan konsumen. Untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi pelapor kerugian konsumen dari tuntutan pencemaran nama baik, diperlukan teori dan penelitian yang mendalam dan memerlukan pengkajian berdasarkan teori dan perbandingan hukum (hukum perlindungan konsumen) negara asing. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perundang-undangan nasional memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pelapor kerugian konsumen dari tuntutan pencermaran nama baik oleh pelaku usaha/produsen. Apa implikasi yuridis belum diaturnya mekanisme perlindungan hukum bagi pelapor kerugian konsumen dan bagaimana pengaturan yang memberikan jaminan perlidungan hukum bagi pelapor kerugian konsumen dari tuntutan pencemaran nama baik. Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi perubahan perlindungan konsumen dan dapat menciptakan perlindungan hukum bagi pelapor kerugian konsumen yang menempuh jalur hukum pidana dengan mekanisme perlindungan pelapor yang lebih baik. Hal ini bertujuan untuk mencegah tindakan pembalasan dari pelaku usaha/produsen dan mendorong terciptanya praktek bisnis yang jujur dan bertanggung jawab. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan ( statuta approach ), pendekatan konseptual ( conceptual approach ) dan pendekatan perbandingan ( comparative approach ). Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, KUHP, KUHAP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Selain itu sebagai bahan perbandingan juga dibutuhkan perndang-undangan perlindungan konsumen di berbagai negara, antara lain yaitu Finlandia, Amerika, Australia dan India. Bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku, jurnal ilmiah, dan makalah-makalah yang terkait dengan permasalahan yang dibahas dan bahan hukum tersier teridiri dari kamus hukum, kamus besar bahasa Indonesia, kamus bahasa Inggris, esiklopedia dan lain sebagainya. Bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier tersebut diproleh melalui buku-buku, media cetak dan elektronik, dan internet. Bahan hukum yang sudah diperoleh akan diklarifikasikan berdasarkan rumusan masalah ini, kemudian dianalisis dengan teknik analisis isi ( content analysis ). Dalam analisis tersebut peneliti menggunakan teknik berpikir induktif, deduktif, dan komparatif. Salah satu alasan pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi pelapor kerugian konsumen adalah karena adanya kekurang sempurnaan atau kelemahan dalam Undang-Undang Perlindungan konsumen (UUPK) dalam melindungi konsumen yang menempuh jalur hukum pidana, yang berakibat pada kebebasan bagi pelaku usaha/produsen untuk melakukan tuntutan pembalasan dengan pencemaran nama baik. Akhir dari penelitian tesis ini adalah kesimpulan. Berdasarkan hasil peneleitian dan pembahasan yang telah dilakukan terhadap permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pelapor kerugian konsumen dari tuntutan pencemaran nama baik, menunjukkan bahwa belum adanya aturan yang eksplisit dalam perundang-undangan nasional yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi pelapor kerugian konsumen dari tuntutan pencemaran nama baik. Hal tersebut berimplikasi pada kebebasan pelaku usaha untuk menuntut konsumen dengan pencemaran nama baik, inkonsistensi perlindungan hukum bagi konsumen dan melahirkan kesuburan kejahatan konsumen. Oleh karena itu pengaturan yang memberikan perlindungan hukum bagi pelapor kerugian konsumen dari tuntutan pencemaran nama baik adalah dalam tataran normatif adanya aturan yang memberikan imunitas pelapor kerugian konsumen dari tuntutan pencemaran nama baik sampai adanya putusan hakim dan adanya aturan dalam tataran aplikatif yang memberikan dasar penolakan bagi kepolisian untuk menolak tuntutan pencemaran nama baik sebelum adanya putusan hakim, serta terdapat norma yang memberikan penguatan terhadap badan khusus yang memberikan perlindungan konsumen seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Saran dari penulis adalah terdapat penambahan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khsusnya dalam Bab X yang mengatur tentang penyelesaian sengketa, pada Pasal 45 ditambah satu ayat lagi yang menyatakan: “Setiap konsumen yang memperjuangkan hak atas kerugian yang diderita dari praktek bisnis yang curang dari pelaku usaha tidak d