Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Dirugikan dalam Transaksi Elektronik
Main Author: | Soef, Mochamad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156203/ |
Daftar Isi:
- Perkembangan teknologi internet dewasa ini merupakan formula baru jalur perdangangan alternative atas majunya perdangan internasional, hal ini mengubah cara transaksi perdagangan secara konvensional beralih pada transaksi secara elektronik antara pelaku usaha (merchant) dan konsumen (buyer) tidak saling tatap muka melainkan menggunakan media internet dalam memakukan perdagangan atau dapat disebut pula transaksi perdangan secara electronic commerce (e-coomerce). Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mendefinisikan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/ atau media elektronik laninya. Metode pendekatan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu dilakukan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan dalam transaksi elektronik dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan di indonesia dalam kaitannya jual beli melalui internet, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan dalam transaksi elektronik yaitu Pertama, Perlindungan hukum preventif diatur melalui suatu bentuk perundangundangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik diatur pasal 30 ayat 1 jo pasal 7 huruf b UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 9 jo pasal40 ayat 2 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengenai kewajiban pemerintah atas pengawasan, perlindungan dan kewajiban pelaku usaha atas penyediaan informasi barang dan Kedua, Perlindungan hukum represif bertujuan menyelesaikan sengketa secara litigasi di peradilan dan non-litigasi di luar peradilan, diatur pada pasal 54 (a) UUPK serta UU No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Dan hukum yang berlaku pada penyelesaian sengketa e-commerce internasioanal dalam UUITE, dikembalikan kepada kebebasan para pihak dan bila para pihak tidak menentukan maka yang berlaku dikembalikan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum pihak penjual memiliki prestasi yang paling khas (teori Most Characteristic Connection). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan di Indonesia dalam kaitannya jual beli melalui internet menggunakan teori tanggung jawab mutlak (strict liability), merupakan prinsip tanggung gugat berdasarkan kesalahan dengan beban pembuktian terbalik pada pelaku usaha, penerapan tanggung jawab mutlak terletak pada tanggung jawab resiko atas terjadinya wanprestasi karena transaksi pada dunia virtual para pihak tidak saling bertemu, transaksi elektronik tidak mengenal batas wilayah yuridiksi suatu negara/non-borderless, dan pelaku usaha menggunakan standard contract sehingga konsumen tidak memiliki daya tawar (bargaining position) yang berimbang dalam kontraktual e-commerce.