Perlindungan Hukum bagi Konsumen Perumahan Tipe Rumah Sederhana terhadap Pemenuhan Sarana dan Prasarana Perumahan oleh Developer (Studi di Propinsi Sulawesi Utara)
Main Author: | Sidayang, Stince |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156202/ |
Daftar Isi:
- Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian yang dilengkapi dengan prasarana lingkungan yaitu kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan pemukiman berfungsi sebagaimana mestinya; dan sarana lingkungan yaitu fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan serta pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Oleh karena itu dalam melakukan usaha pembangunan perumahan, developer tidak hanya membangun unit-unit rumah saja, tetapi harus membangun prasarana di lingkungan perumahan dan menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan sarana yang dibutuhkan konsumen. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui kendala-kendala yang dihadapi konsumen perumahan tipe rumah sederhana di Propinsi Sulawesi Utara untuk mendapatkan perlindungan hukum atas pemenuhan sarana dan prasarana di lingkungan perumahan oleh developer dan untuk menemukan upaya perlindungan hukum terhadap konsumen perumahan tipe rumah sederhana atas pemenuhan sarana dan prasarana di lingkungan perumahan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan objek kajian mengenai perilaku masyarakat dan perilaku masyarakat. Penggunaan jenis penelitian ini dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen perumahan tipe rumah sederhana dapat dipahami dalam kehidupan masyarakat, sehingga dalam pandangan ilmu pengetahuan hukum empiris, kajian terhadap hukum tidak hanya menyangkut aspek normatif belaka, akan tetapi hukum akan dapat dikaji dari aspek empirisnya yakni bagaimana hukum itu nyata dalam proses kehidupan masyarakat. Pemenuhan prasarana dan sarana di lingkungan perumahan akan besar kontribusinya dalam meningkatkan harkat dan martabat konsumen sebagai manusia yang berbudaya. Namun dalam memberikan perlindungan, Pemerintah daerah Sulawesi Utara menemui banyak kendala yaitu : kelemahan kebijakan perizinan gambar perencanaan lokasi perumahan, kelemahan proses ijin mendirikan bangunan, rendahnya tingkat kesadaran konsumen, proses peradilan yang rumit dan memakan waktu yang berkepanjangan, tidak adanya posisi tawar bagi konsumen, tidak dibentuknya BPSK di Sulut, dan kelemahan keterbatasan peran dari YLKI. Rekomendasi diberikan kepada Pemerintah Indonesia untuk : 1. Membentuk Peraturan Menteri tentang pedoman pembangunan Rumah sederhana 2. Meningkatkan pembinaan konsumen lewat : peran YLKI dan BPSK yang lebih besar 3. Mempermudah ijin pembangunan perumahan bagi developer