Kedudukan Hukum Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Karena Hibah Menurut Pasal 2 Ayat (1) Huruf c dan d Peraturan Direktur Jender

Main Author: Nurofida, Ulifia
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2011
Subjects:
tax
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156188/
Daftar Isi:
  • Penerbitan Surat Keterangan Bebas pajak penghasilan karena hibah menurut pasal 2 ayat (1) huruf c dan d perdirjen 30/PJ/2009 dikarenakan adanya kelemahan hukum dalam peraturan yang telah ada sebelumnya, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang yang ingin menghindar atau mengelak dari pajak. Atas permohonan penerbitan SKB tersebut kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan, jika jangka waktu tersebut terlampaui maka Kepala KPP harus menerbitkan SKB paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak jangka waktu diatas berakhir. Dengan adanya prosedur permohonan penyelesaian SKB dalam perdirjen, permasalahan yang muncul adalah bagaimana kedudukan hukum Surat Keterangan Bebas pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah menurut pasal 2 ayat (1) huruf c dan d perdirjen 30/PJ/2009 di KPP Pratama Kota Malang dan bagaimana akibat hukum apabila wajib pajak tidak mengajukan SKB. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum empiris (yuridis empiris). Lokasi Penelitian di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Malang. Responden penelitian yaitu 2 (dua) orang staf Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara, antara lain 1 (satu) orang seksi pelayanan dan informasi dan 1 (satu) orang seksi pengawasan dan konsultasi; 2 (dua) orang staf Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan, antara lain 1 (satu) orang seksi pelayanan dan informasi dan 1 (satu) orang seksi pengawasan dan konsultasi; 6 (enam) orang wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atas hibah menurut ketentuan perdirjen 30/PJ/2009. Hasil penelitian diperoleh bahwa Kedudukan hukum surat keterangan bebas pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan karena hibah menurut peraturan Direktur Jenderal Pajak 30/PJ/2009 di KPP Kota Malang terkait dengan prosedur penyelesaian SKB adalah sebagai hak, dikarenakan adanya nilai keadilan sebagai landasan filosofis, kemanfaatan sebagai landasan sosisologis dan kepastian hukum sebagai landasan yuridis. Akibat hukum terhadap wajib pajak yaitu wajib pajak membayar pajak dengan mengisi formulir SSP (Surat Setoran Pajak) dan apabila tidak membayar pajak maka Dirjen Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Apabila SKB terbit melebihi jangka waktu yang ditentukan dalam perdirjen maka SKB tersebut dianggap ditolak. Akibat hukum terhadap Kantor Pertanahan yaitu terhambatnya proses balik nama dan SKB tetap diterima apabila SKB terbit melampaui jangka waktu yang telah ditentukan.