Makna “Fasilitas Umum” dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam Mewujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat (Analisis Pasal 10 Huruf l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tana

Main Author: DwithiaHP, ZoraFebriena
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
tax
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156175/
Daftar Isi:
  • Salah satu bentuk kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 adalah pembangunan “fasilitas umum” yang terdapat dalam Pasal 10 huruf l. Istilah ini baru muncul dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012. Pada akhirnya, peneliti memutuskan untuk meneliti makna “fasilitas umum” yang telah ada selama ini dan kemudian menganalisis maknanya bagi perkembangan hukum di masa yang akan datang. Upaya menganalis makna di sini semata-mata untuk mencapai tujuan hukum, karena makna sekaligus kriteria “fasilitas umum” sendiri telah banyak dipaparkan baik dalam peraturan pelaksanaan terkait maupun dalam jurnal maupun hasil penelitian lainnya. Hanya saja masih terdapat ketidakjelasan dari apa yang disebut sebagai “fasilitas umum” itu sebenarnya. Dikatakan tidak jelas karena antar peraturan perundang-undangan mengkategorikan “fasilitas umum” secara berbeda antara satu dengan yang lain, sehingga dengan penelitian ini peneliti berharap dapat membantu untuk lebih mengkonkretkan makna “fasilitas umum” baik secara definitif maupun konseptual. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan analitis, dan pendekatan sejarah. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa makna fasilitas umum adalah prasarana dan sarana penunjang/pelengkap yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kualitas kehidupan yang layak . Hasil selanjutnya menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 10 huruf l Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 belum memenuhi asas kepastian hukum.