Peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Pengaruhnya terhadap Kualitas Peraturan Daerah (Studi di Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah)
Main Author: | Nugrahaeni, Nunik |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156169/ |
Daftar Isi:
- Topik utama dalam penelitian ini adalah apakah peran Bagian Hukum dalam pembuatan peraturan daerah, faktor-faktor yang menghambat dan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk meningkatkan peran Bagian Hukum, serta mengapa banyak Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas yang dibatalkan dan direkomendasikan untuk dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. Sedangkan yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa sampai sejauh mana peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas dalam pembuatan Peraturan Daerah, faktor-faktor apa yang menghambat dan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk meningkatkan peran dalam pembuatan Peraturan Daerah, serta menemukan sebab-sebab banyak Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas yang dibatalkan dan direkomendasikan untuk dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. Penelitian ini diharapkan memberi manfaat secara akademik, berguna bagi pengembangan hukum pemerintahan Daerah sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang responsif dan aspiratif dan secara praktis, memberikan sumbangan pemikiran secara konsepsional kepada Lembaga Eksekutif yaitu Kepala Daerah. Metode penelitian yang dilakukan Jenis penelitian ini yaitu yuridis sosiologis (penelitian hukum empiris) yaitu meneliti peran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas dan apa pengaruhnya terhadap kualitas peraturan daerah Kabupaten Kapuas apabila perannya meningkat atau lebih baik. Faktor-faktor yang menghambat peran Bagian Hukum dalam pembuatan Peraturan Daerah adalah Kewenangan Bagian Hukum disini terbatas. Bagian Hukum tidak bisa menekan SKPD untuk segera mengajukan rancangan peraturan daerah apabila dianggap perlu atau sesuai dengan prolegda. Faktor penghambat yang lainnya yaitu Sumber Daya Manusia, tingkat pendidikan pegawai pada Bagian Hukum sebenarnya sudah memiliki kualitas, akan tetapi tidak menguasai masalah pembentukkan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini adalah pembentukkan Peraturan Daerah, serta Pembenahan produk hukum daerah belum masuk dalam priorita pembangunan kabupaten Kapuas. Upaya untuk meningkatkan kualitas pegawai pada Bagian Hukum yaitu dengan mengikutsertakan pegawai pendidikan dan pelatihan (diklat). Diklat terutama untuk materi ketrampilan dalam teknik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (legal drafting). Upaya lainnya yaitu mengadakan bintek tentang prosedur penyusunan produk hukum daerah untuk SKPD. Upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan peran Bagian Hukum dalam Pembuatan Perturan Daerah adalah dibentuk peraturan yang memberikan kewenangan kepada Bagian Hukum untuk menekan SKPD, untuk segera mengajukan rancangan peraturan daerah yang dianggap perlu, mengirimkan pegawai pada Bagian Hukum yang belum mengikuti diklat legal drafting untuk segera mengikuti diklat legal drafting, memasukkan pembenahan peraturan daerah dalam prioritas pembangunan di Kabupaten Kapuas, dengan memasukkannya dalam visi dan misi, mengusulkan kepada departemen yang menangani diklat legal drafting untuk membuat jadwal diklat dan mengirimkannya ke daerah-daerah.