Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan

Main Author: Herlina
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156168/
Daftar Isi:
  • Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sebagai konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD NRI 1945, maka segala aspek kehidupan dan bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintah harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Sebagai negara hukum, dalam penyelenggaraan pemerintahan negara tentunya tidak terlepas dari Peraturan Perundang-Undangan sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia. Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 menegaskan bahwa : “kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”. Disini ditegaskan bahwa setiap warga Negara dijamin dalam mengeluarkan pendapat dan pikiran baik secara lisan atau tulisan. Dalam pembentukan Peraturan Daerah hal yang sangat diperlukan adalah keterbukaan pemerintah, dengan adanya keterbukaan pemerintah terhadap publik dimungkinkan keterlibatan masyarakat untuk berpartisipasi, baik dari proses perencanaan peraturan sampai dengan diberlakukannya suatu peraturan. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda merupakan hak masyarakat, yang dapat dilakukan dalam pembentukan Perda. Dalam konteks hak asasi manusia, setiap hak pada masyarakat menimbulkan kewajiban pada pemerintah, sehingga haruslah jelas pengaturan mengenai kewajiban Pemerintahan Daerah untuk memenuhi hak atas partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda tersebut. Sesungguhnya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan Perda sangat mempengaruhi suatu kebijakan, yang dimana dalam penerapannya diharapkan menjadi suatu kebijakan atau aturan yang efektif dan efisien dalam kehidupan bermasyarakat.