Perlindungan Hukum bagi Anak Terpidana Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Studi tentang Perlindungan Hukum Anak Terpidana di Kabupaten Kutai Kartanegara)

Main Author: Tristiana, Syartika
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156166/
Daftar Isi:
  • Anak sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, merupakan potensi yang sangat penting dalam menentukan sejarah bangsa dan merupakan cerminan sikap hidup bangsa pada masa mendatang. Anak dalam perkembangannya, dipengaruhi oleh keluarga dan lingkungannya. Perkembangan masyarakat dengan segala permasalahannya, terkadang mengakibatkan anak terjerumus ke dalam perilaku yang melanggar hukum. Untuk menghadapi anak yang melakukan pelanggaran hukum, perlu dipertimbangkan kedudukan anak dengan segala sifat dan cirinya yang khas. Anak yang melakukan tindak pidana dan berdasarkan putusan pengadilan, menjalani pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Anak, disebut Anak Terpidana. Sebagaimana halnya dengan anak lainnya, Anak Terpidana maupun Pidana harus mendapatkan perlindungan akan hak-haknya di Lembaga Pemasyarakatan Anak, demi menjamin pertumbuhan dan pekembangannya sebagai anak. Untuk itu, kajian pustaka yang dijadikan pisau analisis dalam penulisan tesis ini, adalah : 1) perlindungan hak asasi manusia terhadap anak, 2) perlindungan terhadap hak-hak anak, 3) perlindungan hukum terhadap anak, 4) landasan yuridis pelaksanaan hak-hak Anak Pidana, dan 5) efektifitas pembinaan terhadap Anak Pidana. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan penologis. Lokasi penelitian dipilih di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tenggarong, yang dihuni oleh 625 (enam ratus dua puluh lima) orang Warga Binaan Pemasyarakatan, termasuk di dalamnya 44 (tempat puluh empat) orang Anak Terpidana dan Pidana yang sedang menjalani Masa Tahanannya. Selanjutnya, dalam penelitian di lapangan diperoleh hasil sebagai berikut : 1) gambaran umum Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tenggarong, berupa : organisasi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tenggarong , pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tenggarong, Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tenggarong, dan sarana dan prasarana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tenggarong 2), Life History Terpidana Anak Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tenggarong 3), Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Hak -Hak Anak Terpidana Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun faktor, dan 4), Hak Yang Sudah Terlindungi dan Belum Terlindungi Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.