Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Terlantar (Analisis Kritis Pasal 34 Ayat (1) UUD NRI 1945 dan Implikasi Hukumnya terhadap Perlindungan Hak Anak)
Main Author: | Sukadi, Imam |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156165/ |
Daftar Isi:
- Dalam penulisan tesis ini, membahas mengenai Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar (Analisis Kritis Pasal 34 Ayat (1) UUD NRI 1945 dan Implikasi Hukumnya Terhadap Perlindungan Hak Anak). Hal ini dilatarbelakangi karena anak sebagai amanah sekaligus sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi, disamping itu anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Dari sisi normatif, makna kata dipelihara dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 mengalami kekaburan makna sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda-beda. Sedangkan dari sisi sosiologis, keberadaan anak terlantar dari tahun ke tahun semakin meningkat. Meningkatnya jumlah anak terlantar ini menimbulkan banyak persoalan, karena anak terlantar rentan terhadap perlakuan diskrimnasi. Pokok permasalahan yang akan menjadi pokok pembahasan dalam penulisan tesis ini adalah Apakah konsep yang digunakan oleh pemerintah dalam pemeliharaan anak terlantar, Mengapa tanggung jawab negara terhadap anak terlantar kurang terealisasi dalam operasionalisasi pemerintah, dan Apa implikasi hukum tanggung jawab Negara terhadap anak terlantar. Jenis penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum primer diperoleh dengan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, bahan hukum sekuder diperoleh melalui buku-buku, dokumen negara, laporan-laporan hasil penelitian, makalah-makalah, jurnal-jurnal ilmiah, dan artikel-artikel yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, dan bahan hukum tersier diperoleh dengan mengutip langsung dari kamus, glosarium dan doktrin-doktrin yang berkaitan langsung dengan masalah yang diangkat penulis. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode “analisis kualitatif yuridis” yang bertitik tolak pada kerja “penalaran yuridis”. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa Konsep yang mendasari pemeliharaan anak terlantar di indonesia adalah Pancasila (Sebagai landasan Filosofis bangsa), Negara kesejahteraan (sebagaimana yang ingin dicapai dalam tujuan bernegara) dan Anak adalah generasi penerus bangsa. Kurangnya terealisasinya tanggung jawab negara terhadap anak terlantar dalam operasionalisasi pemerintah antara lain disebabkan karena belum melembaganya konsep good governance dalam sistem pemerintahan, tidak ada keinginan yang kuat dari pemerintah untuk memelihara anak terlantar. Disamping itu juga ada kendala yang sering terjadi dalam perlindungan Hak-hak Anak Indonesia khususnya terhadap anak telantar, diantaranya adalah: Pelaksanaan penegakan hukum itu sendiri, hal ini menyangkut kemampuan aparat penegak hukumnya, sarana dan prasarana penunjangnya, Program pemerintah belum seluruhnya dapat diwujudkan secara efektif mengingat tingkat kemampuan ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia masih rendah, Kurangnya pengetahuan masyarakat terutama orang tua tentang Hak Anak, Kurangnya pemahaman dan instansi terkait dan masyarakat tentang ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Hak Anak Internasional, Koordinasi antar organisasi sosial dan pernerintah maupun antar organisasi sosial relatif kurang dan Kerja sama lintas sektoral dan internasional kurang terjalin dengan baik. Implikasi hukum yang ditimbulkan dari tanggung jawab negara terhadap anak terlantar adalah Pemerintah tidak melaksanakan amanat konstitusi dan Pemerintah telah gagal mensejahterakan warganya. Untuk itu pemerintah harus diberi sanksi yang tegas. Dimana dalam sistem presidensiil, Presiden sebagai kepala negara juga sekaligus sebagai kepala pemeritahan harus bertanggung jawab karena dia adalah pemegang roda kendali pemerintah. Salah satu yang bisa ditempuh untuk memberikan sanksi kepada pemerintah adalah melalui pranata impeachment. Di samping tiu, gugatan citizen law suit harus dicoba mengingat anak adalah masa depan generasi penerus perjuangan bangsa.