Pemberian Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Orang Asing, Perspektif Hukum Keimigrasian
Main Author: | Anwar, Khairil |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156157/ |
Daftar Isi:
- Dilatarbelakangi adanya ketentuan pasal 72 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01-IZ.01.10 tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.02-IZ.01.10 tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian, yang berbunyi : “Menggabungkan diri dengan suami atau isteri warga negara Indonesia”. Ketentuan ini menimbulkan akibat hukum bagi yang bersangkutan warga negara asing untuk memperoleh pekerjaan. Hanya saja tidak diatur dalam suatu aturan yang memberi kesempatan kepada warganegara asing yang disponsori oleh suami atau isteri untuk bekerja. Karena apabila bekerja di suatu perusahaan harus disponsori olehnya, maka tertutupnya kesempatan untuk menjadi warga negara Indonesia. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 75 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01-IZ.01.10 tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.02-IZ.01.10 tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian, menyebutkan : “Alih status Izin Tinggak Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 72 diberikan kepada orang asing yang diajukan oleh penjaminnya setelah berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara berturut-turut.” Penulis dalam melakukan penelitian ini selain dengan mengkaji pada tataran normatif yaitu Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian sebagaimana dimaksudkan pada pasal 67 ayat 1 huruf f, menyebutkan “Menggabungkan diri dengan suami warga negara Indonesia” , juga pada fakta dilapangan. Sehingga penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Bahkan ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf g dan pasal 72 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-IZ.01.10 Tahun 2007 dipertegas dengan alih status kewarganegaraan yaitu diatur dalam Surat Edara Dirjenim Nomor IMI-GR.01.13-056 Tahun 2010 tentang Alih Status Keimigrasian Dalam Rangka Menggabungkan Diri Dengan Suami atau Isteri Warga Negara Indonesia, tertanggal 09 Pebruari 2010. Oleh karena itu penggabungan diri dengan suami atau isteri warga negara Indonesia, dapat ditafsirkan bahwa tenaga kerja asing hanya dikhususkan pada perempuan, dan suami warga negara Indonesia. Sedangkan permasalahannya dalam pengaturan secara normatif seperti dalam perubahan tersebut. Sehingga bagi tenaga kerja asing tidak hanya dikhususkan pada perempuan dan bersuamikan warga negara Indonesia. Perubahan memberikan peluang pada tenaga kerja asing laki-laki untuk menikah dengan perempuan warga negara Indonesia.