Efektivitas Penjatuhan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Kota Samarinda
Main Author: | Suwoto, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156151/ |
Daftar Isi:
- Dalam konteks hukum kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur negara memiliki peranan yang sentral dalam membawa komponen-komponen kebijaksanaan-kebijaksanaan dan peraturan-peraturan pemerintah. Peranan dari Pegawai Negeri Sipil seperti diistilahkan dalam dunia militer “not the gun, the man behind the gun" yaitu bukan senjata yang penting melainkan manusia yang menggunakan senjata itu. Senjata yang modern tidak mempunyai arti apa-apa apabila manusia yang dipercaya menggunakan senjata itu dengan tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar. Namun demikian fenomena yang terjadi seringnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, maupun pelanggaran berat. Sedangkan proses penjatuhan sanksi disiplin harus melalui prosedur yaitu Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tujuan sanksi administrasi terhadap setiap pelanggaran disiplin PNS untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Oleh karena itu sebelum sanksi dijatuhkan Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin (TP2D) wajib memeriksa lebih dulu dengan cermat. Penjatuhan sanksi administrasi terhadap pelanggaran disiplin PNS di Kota Samarinda belum efektif, terutama penjatuhan sanksi administrasi terhadap pelanggaran berat disiplin PNS, hal ini terbukti bahwa adanya banding yang dilakukan oleh PNS yang dijatuhi hukuman pelanggaran disiplin berat, Tahun 2011 terdapat 29 % banding ke PTUN dan Bapek, Tahun 2012 terdapat 20 % banding baik ke PTUN maupun ke Bapek, sedangkan hasil keputusan Bapek Tahun 2012 dari PNS yang mengajukan banding ke Bapek 20 % diperingan hukumannya berdasarkan Hasil Keputusan Bapek. Kendala-kendala dalam penjatuhan sanksi administrasi pelanggaran disiplin PNS di Kota Samarinda yaitu: a) Kendala dari faktor substansi hukum yaitu terdapat permasalahan mendasar dalam PP 53 Tahun 2010, yang mana tidak ada pasal yang mencantumkan secara jelas tentang prosedur keberatan melalui banding administrasi dan penyelesaian upaya keberatan berkaitan dengan sanksi pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, padahal sanksi tentang pemberhentian, membawa akibat yang serius karena hilangnya status PNS; b) Kendala dari faktor struktur hukum, adalah faktor ketegasan pejabat yang berwenang, sering PNS yang terkena hukuman melakukan pendekatan dengan pejabat yang berwenang; c) Kendala dari faktor kultur/budaya hukum, lingkungan kerja yang bersikap toleran terhadap pelanggaran-pelan garan disiplin dan perasaan emosional antara atasan dan bawahan, sehingga penerapan sanksi pelanggaran disiplin oleh atasan langsung terhadap bawahannya belum menjadi budaya. Oleh karena itu menurut penulis diperlukan pemberian sanksi yang tegas kepada atasan ataupun pejabat yang berwenang menghukum yang tidak memberikan sanksi administrasi bawahannya yang melakukan pelanggaran disiplin PNS, sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, ayat (1) Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, ayat (2) Apabila Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.