Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Kejahatan Jabatan Atau Kejahatan Yang ada Hubungannya Dengan Jabatan
Main Author: | Irawati, Renny |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156150/ |
Daftar Isi:
- Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional,jujur,adil,dan merata dalam menyelenggarakan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa unsur kejahatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi yang mengakibatkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Pegawai Negeri Sipil, untuk menganalisa prosedur pemberhentian Pegawai Negeri Sipil tidak dengan hormat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dan Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai negeri Sipil. Penelitian Hukum yuridis empiris (terapan) yaitu mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (Perundang-undangan) pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dilingkungan kepegawaian guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Dalam hal ini pengkajian tersebut bertujuan untuk memastikan apakah hasil penerapan pada peristiwa hukum in concreto itu sesuai atau tidak dengan ketentuan Undang-undang. Adapun Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis.Digunakannya pendekatan ini karena hukum tidak hanya dipandang sebagai peraturan atau kaidah-kaidah saja, akan tetapi juga meliputi bagaimana bekerjanya hukum serta bagaimana hukum berinteraksi dengan lingkungan hukum itu diberlakukan.Lokasi Penelitian dilakukan di Kabupaten Berau pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Teknik analisis Deskritif Kualitatif yaitu peneliti memaparkan dan menggambarkan (interpretatif) realita atas permasalahan yang ada dilapangan b aik berupa uraian kata maupun bentuk tabel yang sifatnya menunjang dalam rangka hasil penelitian dilapangan. Hasil Penelitian menunjukan Penegakan hukum terhadap kejahatan jabatan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil telah sesuai dengan teori kewenangan dan memenuhi komponen substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.Juga telah dilakukan sinkronisasi baik secara horizontal maupun vertical ternyata tidak ada pertentangan antara Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokokpokok kepegawaian dengan Undang-Undang lain yang terkait dengan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil , namun diharapkan ada pembenahan terhadap pasal 23 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian agar tidak terlalu banyak ayat di dalamnya sehingga tidak terjadi multitafsir. Dari berbagai factor yang menentukan dalam penegakan hukum, namun pada akhirnya kembali pada unsur manusianya (budaya) juga yang menentukan corak yang sebenarnya. Sikap mentalitas, paternalisme, kolektivisme adalah merupakan pengaruh negative dari budaya yang harus ditinggalkan dari jiwa aparatur pemerintahan karea akan berakibat pada kurangnya kreativitas, kesadaran dan inisiatif untuk merubah kebiasaan yang telah menjadi pola di lingkungan kerjanya. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil akibat terbukti melakukan perbuatan pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, baik yang sebelumnya telah diberhentikan sementara dari jabatannya,maupun yang tidak diberhentikan sementara dari jabatannya, harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil maupun peraturan lain yang mengatur hal yang sama Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pegawai negeri sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat adalah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai ketentuan pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang pokok-pokok kepegawaian dan Pasal 53 ayat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Namun sesuai ketentuan pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 bahwa gugatan tersebut tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.