Kajian Yuridis Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Sekali Seumur Hidup dalam Sistem Administrasi Kependudukan di Indonesia

Main Author: Irawan, Deni
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156148/
Daftar Isi:
  • Tertib administrasi kependudukan serta tuntutan akan data yang akurat menjadi suatu kebutuhan utama, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Kependudukan, yang salah satu kegiatan pokoknya adalah melakukan pengkajian, pengembangan, dan penyediaan dana dan informasi kependudukan yang akurat setiap saat dan lengkap serta menggambarkan karakteristik penduduk, baik pada tingkat makro maupun mikro. Penataan sistem administrasi kependudukan sebagai bagian dari tertib administrai akan makin dibutuhkan dan sangat penting untuk diupayakan setelah timbul berbagai hambatan/kendala mulai dari skala internasional, nasional sampai skala lokal/daerah baik berupa terorisme, kejahatan maupun pelanggaran, kaitannya dengan “mudahnya” membuat KTP dengan membayar sejumlah uang tertentu. Salah satu kebijakan dari otonomi daerah adalah peningkatan pelayanan publik. pemerintah daerah mempunyai peranan penting bagi masyarakat agar dapat lebih fokus dalam memberikan layanan publik khususnya di bidang kependudukan yang wewenangnya dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai Unit Pelaksana. Kebijakan yang telah dibuat tersebut merupakan kebijakan yang bersifat nasional yang dilaksanakan oleh Ditjen Adminsitrasi Kependudukan melalui Direktorat Informasi Kependudukan mengembangkan kebijakan Sistem Informasi Adminitrasi Kependudukan (SIAK) terpadu secara nasional dengan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat digantikan oleh orang lain sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan serta peraturan teknis dibawahnya seperti Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004. Melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja para pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Secara teori sistem ini sangat baik, namun pada kenyataan yang ada penerapan sistem ini tidak berjalan optimal dan menemui beberapa kendala kurangnya sarana dan prasarana pendukung SIAK yang lengkap sehingga kabupaten/kota selesai melaksanakan system ini terlebih dengan pemerintah mencanangkan program elektronik KTP (e-KTP) dan KTP Online. Hal tersebut akan menimbulkan masalah jika pemerintah daerah tidak siap dan tidak sukses melaksanakan program SIAK. Berangkat dari runtutan kebijakan nasional tersebut penulis berpendapat jika program awal yaitu system SIAK dapat dilaksanakan dengan baik dan sinergi dengan program e-KTP dan KTP Online, maka gagasan penulis mengenai pembuatan KTP cukup sekali seumur hidup diawal pembuatannya bukanlah hal mustahil dengan menghilangkan masa berlaku dalam pembuatan KTP karena pada prinsipnya tujuan maupun filosofi masa berlaku dapat divallidasi dan divalidasi dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi semisal dalam KTP baru tersebut terdapat chip yang merupakan multifungsi, sehingga ketentuan penerbitan KTP sekali seumur hidup dapat dilakukan seperti halnya yang diberikan pada penduduk usia lanjut 60 tahun keatas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pembuatan dan perpanjangan KTP secara konvensional dan yang modern/saat ini serta bagaimana upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menerbitkan KTP sekali seumur hidup dan Apa saja faktor-faktor penghambat dan pendukung yang dihadapi dalam penerbitan KTP sekali seumur hidup dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis konsep penerbitan KTP sekali seumur hidup dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia sehingga dalam pembuatan KTP tidak perlu lagi mencantumkan ketentuan masa berlaku karena konsep masa berlaku dapat divallidasi atau diverifikasi dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative yaitu mengkaji undang-undang maupun peraturan-peraturan teknis dibawahanya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan serta mengambil data empiris yaitu melihat fakta-fakta, sifat-sifat serta fenomena yang diselidiki mengadakan wawancara dengan instansi yang membidangi kependudukan. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah penghilangan kata masa berlaku dalam pembuatan KTP dapat dilakukan dan penerbitan atau pembuatan KTP sekali seumur hidup dimungkinkan jika terdapat sinergi antara program SIAK, e-KTP dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang didukung oleh goodwill pemerintah dan masyarakat serta pendanaan yang cukup sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.