Penerapan Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 Juncto UU Nomor 9 Tahun 2004 Juncto UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Main Author: Mansyur
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156146/
Daftar Isi:
  • Seperti diketahui bahwa dalam perkara tata usaha negara yang menjadi pihak penggugat adalah pihak yang lemah kedudukannya apabila dibandingkan dengan pihak tergugat yang dalam hal ini adalah penguasa. Di satu pihak yang menguasai atau penguasa dan di pihak lain yang dikuasai, keduanya menjadi tidak seimbang sehingga kemungkinan ketidakobyektifan peradilan bisa saja terjadi. Tanpa adanya keberanian peradilan tata usaha negara maka perlindungan hukum pada pihak yang lemah sulit tercipta. Disadari sepenuhnya bahwa perlindungan hukum merupakan persoalan yang universal dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, tidak terkecuali di Indonesia, walaupun dengan sistem dan budaya yang berbeda namun perlindungan terhadap yang lemah tetap diperhatikan, yang berbeda hanyalah pelaksanaannya. Pengajuan gugatan dalam Hukum Acara TUN agak berbeda dengan Hukum Acara Perdata pada peradilan umum, karena adanya pembatasan waktu pengajuan gugatan yang diatur dalam Pasal 55, di mana disebutkan bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan/Pejabat TUN. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji mengapa Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dalam menetapkan Gugatan tidak dapat iterima sebagaimana ketentuan Pasal 62 ayat (1) diputus dalam putusan akhir dan bukan dalam penetapan dismissal, serta konsekuensi hukumnya terhadap putusan tersebut bila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) UUPTUN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian dengan mendasarkan pada bahan hukum primer sebagai sumber data utamanya dan bahan hukum sekunder sebagai pelengkap. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif, artinya menganalisa data berdasarkan kualitas dan kebenaran data dan kemudian diambil kesimpulan yang merupakan jawaban terhadap permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah: (1) Penetapan mengenai gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan diputus dalam putusan akhir, bukan dalam Rapat Permusyawaratan yang merupakan proses dismissal. Hal ini disebabkan Penetapan Rapat Permusyawaratan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) tersebut tidak bersifat mengikat , dan penetapan yang menyatakan Gugatan tidak diterima diputus pada putusan akhir pertimbangan hukumnya lebih akurat karena dilakukan oleh Majelis Hakim setelah mendengarkan keterangan pihak-pihak dalam proses jawab menjawab serta pembuktian yang diajukan oleh pihak yang bersengketa. (2) Akibat hukum dari adanya penetapan yang menyatakan Gugatan tidak diterima diputus dalam putusan akhir Penggugat kehilangan haknya untuk mengajukan perlawanan, disamping itu proses pemeriksaan untuk menyatakan Gugatan tidak dapat diterima yang diputus pada putusan akhir akan melalui proses dan memakan waktu yang panjang, tenaga fikiran serta biaya mahal. Sehingga hal tersebut akan bertentangan dengan asas pradilan cepat dan biaya ringan.