Politik Hukum Pengaturan tentang Pembatasan Persyaratan Sehat Calon Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

Main Author: Satriawan, MIwan
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156144/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatar belakangi kegagalan pasangan K.H Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim yang diusung oleh PKB sebagai salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI pada tahun 2004 akibat gagal memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani sebagaimana ketentuan dalam surat keputusan KPU Nomor 26 dan 31 Tahun 2004. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisa politik hukum apa yang dikehendaki oleh KPU dalam menerbitkan S.K KPU No 26 dan 31 Tahun 2004,fungsi dan kedudukan KPU dalam sistem perundang-undangan Indonesia dan Implikasi dari penerapan S.K KPU tersebut bagi warga negara dan penegakkan HAM di Indonesia. Untuk memecahkan permasalahan tersebut diatas, penulis menggunakan teori perlindungan hukum dan teori hukum responsive sebagai grand theory,sebagai middle range teory penulis pergunakan teori efektifitas hukum dan hirarki perundang-undangan dan terakhir teori tentang HAM penulis pergunakan sebagai applied theory. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya politik hukum yang dilakukan oleh KPU demi mendapatkan pemimpin Indonesia yang tidak hanya mampu secara intelektual namun juga harus sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang telah ditunjuk oleh KPU. Namun tidak ada alasan yuridis atas tindakan KPU menterjemahkan kata-kata mampu menjadi sehat karena tidak ditemukannya persyaratan sehat dari seluruh Undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia. S.K KPU merupakan beleidsregel karena S.K KPU ini mencakup kesehatan semua warga negara namun hanya mengikat bagi mereka yang mencalonkan diri jadi Presiden dan Wakil Presiden R.I. Bahwa cacat fisik kecuali mata masih diperbolehkan untuk menjadi pemimpin dalam Islam. Dan pelaksanaan HAM tidak serta merta dipraktekkan sepenuhnya melainkan ada pembatasan-pembatasan yang mana pembatasan-pembatasan tersebut diatur dengan undang-undang.