Status Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Sistem Hukum Tata Negara di Indonesia
Main Author: | Michael, Tomy |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156143/ |
Daftar Isi:
- Terkait perubahan system ketatanegaraan Republik Indonesia dari orde baru menuju reformasi menyebabkan munculnya lembaga-lembaga negara baru sebagai konsekuensi menjalankan check and balances secara tepat. Sehinga muncul permasalahan yaitu mengapa keputusan presiden digunakan sebagai dasar mendirikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan bagaimana kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Penggunaan Keppres dalam pembentukan KPPU disebabkan masih bersumber pada TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundang-undangan Republik Indonesia serta kedudukan presiden dalam masa transisi orde baru menuju era reformasi adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Kedudukan KPPU dalam sistem ketatanegaraan adalah sebagai lembaga negara di luar wewenang UUD 1945 atau lembaga mandiri belum bersifat independen dikarenakan masih bertanggung jawab kepada presiden.