Kedudukan Tenaga Ahli untuk Meningkatkan Kemampuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Main Author: | Mauntie, Yasmin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156138/ |
Daftar Isi:
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah mengatur tentang keberadaan Tenaga Ahli di DPR/DPRD baik itu di fraksi maupun di alat kelengkapan. Keberadaan TA dalam undang-undang ini hanya didasarkan pada kebutuhan anggota dewan dan kemampuan anggaran daerah. Pengaturan tersebut perlu dikaji lebih lanjut apakah keberadaan TA hanya didasarkan pada kebutuhan semata tetapi sudah menjadi keharusan bagi setiap anggota dewan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tidak secara tegas mengatur tentang keharusan setiap anggota dewan wajib didampingi TA dalam pembentukan peraturan daerah. Hal ini terlihat dalam pasal 34 ayat (1),”Setiap fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli.” Sedangkan pasal 117 ayat (1), “Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD dibentuk kelompok pakar atau tim ahli.” Adapun tujuan dan manfaat dilakukannya kajian penulisan tesis kedudukan tenaga ahli untuk meningkatkan kemampuan DPRD dalam pembentukan peraturan daerah ini adalah untuk mengetahui, memahami dan mengalisis kedudukan hukum dan implikasi hukum tenaga ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah. Sedangkan metodologi penelitian dan pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang ( statute approach ), pendekatan konseptual ( conceptual approach ) dan pendekatan sejarah ( historical approach ). Pendekatan Undang-Undang atau statute approach dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum. Pendekatan konseptual atau conceptual approach beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum, untuk menemukan ide-ide yang melahirkan konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu hukum. Pendekatan sejarah atau historical approach dilakukan dengan menelaah latar belakang apa yang dipelajari dan perkembangan pengaturan mengenai isu hukum untuk mengungkap filsafati dan pola pikir yang melahirkan sesuatu yang sedang dipelajari memiliki relevansi dengan masa kini, baik sejarah kelembagaan dan pengaturan perundang-undangan. Dari kajian penulisan ini dapat disimpulkan bahwa kedudukan tenaga ahli unuk meningkatkan kemampuan DPRD dalam pembentukan peraturan daerah sangat penting dan strategis untuk memberikan dukungan keahlian bagi anggota legislatif untuk menghasilkan produk kebijakan publik. Dengan adanya bantuan tenaga ahli, kemampuan anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasinya dapat lebih meningkat dan berkualitas sehingga menguasai materi muatan dan substansi peraturan dewan. Penguatan fungsi legislasi menjadi barometer kredibilitas anggota dewan untuk memperjuangkan aspirasi konstituennya menjadi lebih baik untuk menghasilkan produk kebijakan publik yang responsif dan populistik.