Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Umum DPRD di Provinsi Kalimantan Timur (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Samarinda)

Main Author: Jofri
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156137/
Daftar Isi:
  • Pemilihan Umum selanjutnya di sebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Indonesia, Pemilihan Umum pertama kali dilaksanakan pada tahun 1955, dan setiap kali dilaksanakannya Pemilihan Umum selalu terjadi tindak pidana pemilu, walaupun Undang-undang tentang Pemilihan Umum selalu mengatur dan melarang terjadinya tindak pidana pemilihan umum tersebut. Tindak pidana pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilu yang di atur dalam Undang-undang pemilu yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui penyelesaian tindak pidana pemilihan umum DPRD di Provinsi Kalimantan Timur, hambatan-hambatan yang di alami oleh aparat penegak hukum dalam menyelesaikan suatu tindak pidana pemilihan umum, serta upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi hambatan-hambatan penyelesaian tindak pidana pemilihan umum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum secara empiris, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana bekerjanya hukum di dalam masyarakat; sedangkan lokasi penelitian dilakukan di Kota Samarinda dan Kota Bontang. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian tindak pidana pemilihan umum dimulai dari laporan harus diajukan kepada Bawaslu atau Panwaslu, lalu diteliti bersama tim Penegakkan hukum terpadu. Laporan yang di dukung dengan alat bukti yang cukup, dilanjutkan penyidikannya sampai mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maksimal sampai tingkat banding. Hambatan yang di alami oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pemilihan umum adalah waktu yang sangat singkat, sehingga banyak laporan tindak pidana pemilihan umum yang tidak dapat diselesaikan dengan baik karena kesulitan mencari alat bukti. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi hambatan-hambatan penyelesaian tindak pidana pemilihan umum antara lain laporan tindak pidana pemilihan umum harus segera dilakukan maksimal 3 (tiga) hari sejak kejadian, dan aparat penegak hukum harus segera menangani laporan tersebut dan di periksa dengan Acara Pemeriksaan Singkat.