Formalisasi Syari’ah (Karakteristik dan Penormaan Prinsip Syari’ah dalam Hukum Nasional Indonesia)
Main Author: | Annafi`, BahrulUlum |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156134/ |
Daftar Isi:
- Penulisan tesis ini membahas mengenai keberadaan Syari`ah Islam dalam struktur perundang-undangan Indonesia. Dilatar belakangi pada sebuah kondisi dimana terjadinya sebuah diskusi panjang mengenai bentuk negara Indonesia, apakah berada dalam sisi sekuler, atau berada dalam sisinya yang agamis, persoalan hubungan agama dan negara ini ternyata tidak kunjung mereda semenjak jaman kemerdekaan hingga sekarang. Indonesia sebagai negara, dalam Undang-Undang Dasarnya, tidak pernah secara jelas menyebut keberadaan ketentuan-ketentuan dalam syari`ah Islam sebagai salah satu sumber hukum, namun dalam pelaksanaanya, terdapat beberapa produk hukum yang dibuat, dengan menggunakan syari`ah Islam sebagai sumber hukum Materiilnya. Dalam sistem hukum Indonesia, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum materiil yang dibuat oleh Negara, hal ini dapat kita lihat dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang kemudian dalam pasal 7 Undang-Undang yang sama di jelaskan secara jelas mengenai hierarki peratuan perundang-undangan yang ada di Indonesia, yang keberadaannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Meskipun, memang harus diakui bahwa secara praktek, hukum selalu dipengaruhi oleh unsur-unsur agama. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian hukum, terutama dalam lingkup hukum perundang-undangan. Penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan Historis ( Historical Approach ), pendekatan perundang-undangan ( Statute Approach ), selanjutnya, conceptual approach , dan Philosophical Approach . Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum Primer terdiri dari Al-Qur`an, Hadits, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari`ah . Keseluruhan bahan hukum yang ada, kemudian dianalisis secara preskriptif, sehingga dapat ditemukan tentang tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan, serta konsep dan norma hukum. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Syari`ah Islam, Teori Hukum Sebagai Sistem, Teori Stufenbau Des Recht , Teori sumber hukum, dan Teori Mulk Siyasi . Keberadaan teori-teori ini menghantarkan kepada sebuah kesimpulan tentang karakteristik Syari`ah Islam yang teosentris daripada sumber-sumber hukum yang lain. Termasuk juga memperjelas posisi keberadaan Syari`ah Islam sebagai salah satu sumber hukum materiil bagi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, yang memiliki kedudukan sama dengan Hukum Adat maupun Hukum Barat.