Pemberlakuan Ketentuan Bagi Kapal Berbendera Asing Untuk Melintas Di Alur Laut Kepulauan Indonesia (Alki) Ii Ditinjau Dari Perspektif Hukum Negara Indonesia Dan United Nations Convention On The Law Of
Main Author: | Soedewo, Ari |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156132/ |
Daftar Isi:
- ALUR Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) merupakan jalur di wilayah perairan Indonesia yang dapat dilewati kapal dan pesawat udara asing. ALKI yang merupakan implementasi ketentuan UNCLOS (United Nation Convention on The Law of The Sea) 1982, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 1985. Dengan dibukanya ALKI membuat Indonesia menjadi negara yang tadinya ‘tertutup` menjadi ‘terbuka`. Karena itu, perairan serta ruang udara di atasnya harus terjamin keamanannya dari segala bentuk gangguan dan ancaman. Sehingga setiap kapal yang melewati jalur ALKI merasa aman, dan ini berada di bawah tanggung jawab pemerintah Indonesia Untuk Negara Indonesia sendiri menetapkan alur laut kepulauan terdiri dari 3 ALKI berikut cabang-cabangnya yaitu: ALKI I: Selat Sunda – Selat Karimata – Laut Natuna – Laut Cina Selatan. ALKI II: Selat Lombok – Selat Makassar – Laut Sulawesi. ALKI III-A: Laut sawu – Selat Ombai – Laut Banda (Barat Pulau Buru) – Laut Seram (Timur Pulau Mongole) – Laut Maluku – Samudera Pasifik. ALKI III-B: Laut Timor – Selat Leti – Laut Banda (Barat Pulau Buru) – Laut Seram (Timur Pulau Mongole) – Laut Maluku – Samudera Pasifik. ALKI III-C: Laut Arafuru – Laut Banda (Barat Pulau Buru) – Laut Seram (Timur Pulau Mongole) – Laut Maluku – Samudera Pasifik. Pelaksanaan hak lintar alur-alur laut kepulauan telah diakomodasikan berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UNCLOS 1982 yang dapat dilaksanakan melalui alur-alur laut kepulauan yang ditentukan oleh Negara kepulauan bersama-sama dengan International Maritim Organization/IMO Adapun metode penelitian yang penulis lakukan adalah bersifat yuridis Normatif. Hal ini disebabkan untuk mengetahui dan mengkaji ketentuan hukum yang mengatur tentang Pemberlakuan Ketentuan Bagi Kapal Berbendera Asing Untuk Melintas Di alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II Ditinjau Dari Perspektif Hukum Negara Indonesia dan United Nations Convention On The law Of The Sea (UNCLOS)1982 Dari pembahasan-pembahasan yang terurai dalam tesis ini terlihat bahwa pelaksanaan pengamanan ALKI II oleh Negara Indonesia harus sesuai dengan UNCLOS 1982. Hal mana disebabkan Negara Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut di dalam perundang-undangan Nomor RI Nomor 17 Tahun 1985.