Eksistensi Hukum Adat Dalam Penyelesaian Konflik Etnis Di Rimbo Ulu Kebupaten Tebo Jambi

Main Author: Sutadi, IdaBagusWidwan
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156120/
Daftar Isi:
  • Kata Kunci : Eksistensi lembaga adat Rimbo Ulu dalam menyelesaikan konflik di Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Jambi serta peran Polri dalam penerapan hukum adat yang dilaksanakan oleh lembaga adat dalam menyelesaikan konflik di Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Jambi. Dalam hal ini Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum “Yuridis Empiris”, melakukan penelitian di Lembaga Adat Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Berdasarkan Hasil Penelitian mengenai eksistensi lembaga adat Rimbo Ulu dalam menyelesaikan konflik di Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Jambi, bahwa upaya penanganan terhadap konflik yang melibatkan warga Desa Sungai Pandan, Lubuk Landai, Tanah Priuk maupun Desa Suka Maju, salah satunya dilakukan melalui hokum adat. Disinilah peran lembaga adat Rimbo Ulu sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang terdapat di Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo Jambi. Keberadaan lembaga adat ini sangatlah penting, mengingat masyarakat di daerah tersebut hingga saat ini masih menjunjung tinggi adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang diturunkan oleh leluhur mereka dalam kehidupan sehari-hari. Disini para tokoh-tokoh adat menjadi mediator dan negosiator, dalam memberikan keputusan berupa sanksi adat kepada pelaku yang dianggap melanggar norma-norma adat. Sanksi yang dikenakan dapat berupa denda adat (berhubungan dengan materi), yang berfungsi sebagai ganti rugi terhadap korban atau dari akibat yang ditimbulkan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku. Adapun besarnya jumlah ganti kerugian sangat tergantung dari perkara adat yang dilanggarnya atau kerugian yang timbul dari hasil perbuatan pelaku tersebut. Kuatnya pengaruh lembaga adat tersebut dalam kehidupan masyarakat Rimbo Ulu, sudah sepatutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Polsek Rimbo Ulu untuk melakukan tindakan diskresi, agar tercipta situasi kondusif yang diharapkan oleh semua masyarakat, yang tujuannya adalah mengembalikan nilai-nilai atau norma-norma yang melekat di masyarakat adat. Peran Polri dalam penerapan hukum adat yang dilaksanakan oleh lembaga adat dalam menyelesaikan konflik di Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Jambi, bahwa Peran Polri dalam penerapan hukum adat yang dilaksanakan oleh lembaga adat dalam menyelesaikan konflik di Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Jambi tersebut yang terjadi pada tanggal 30 September 2008, adalah termasuk dalam upaya preventif . Upaya tersebut bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi konflik sosial terjadi semakin meluas, sehingga dapat menimbulkan korban jiwa lebih banyak lagi (baik luka-luka maupun meninggal dunia) serta kerugian materi lainnya seperti banyaknya rumah yang dirusak dan dibakar massa, serta isinya dijarah. Adapun peran yang dilakukan Polsek Rimbo Ulu dalam menyelesaikan konflik antara warga suku Jawa dengan suku Jambi, melalui penerapan hukum adat adalah sebagai berikut : Mendorong Penyelesaian Konflik Melalui Peran Lembaga Adat; Memfasilitasi Pelaksanaan Sidang Adat; dan Mengawasi Pelaksanaan Sidang Adat. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian konflik sosial antar desa di wilayah hukum Polsek Rimbo Ulu diselesaikan dengan hukum adat. Peran Kapolsek dalam mengambil keputusan untuk menyerahkan penyelesaian konflik sosial kepada lembaga adat merupakan bentuk diskresi kepolisian dengan memperhatikan berbagai pertimbangan terkait dasar hukum yang jelas serta dibutuhkan juga hati nurani yang jernih.