Perlindungan Hukum Hutan Adat Masyarakat Adat Dayak Lundayeh di Kecamatan Mentarang Kabupaten Malinau

Main Author: Serani, NenyFirmawani
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156118/
Daftar Isi:
  • Hutan merupakan paru-paru bumi tempat berbagai satwa hidup, pohonpohon, hasil tambang dan berbagai sumber daya lainnya yang bisa kita dapatkan dari hutan yang tak ternilai harganya bagi manusia. Hutan juga merupakan sumber daya alam yang memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan manusia, baik manfaat yang dirasakan secara langsung, maupun yang dirasakan secara tidak langsung.Oleh karena itu hutan harus dijaga dan lindungi jika tidak akan berakibat fatal bagi lingkungan dan masyarakat yang menggantungkan hidup dalam sumber daya hutan. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui sistem kearifan lingkungan masyarakat adat Dayak Lundayeh dalam Konservasi sumber daya Hutan, Untuk Mengetahui Perlindungan Hukum masyarakat adat Dayak Lundayeh dalam menyelesaikan sengketa pengelolaan hutan dengan pengguna lainnya baik dari luar masyarakat adat maupun Pemerintah, dan Untuk mengetahui upaya Masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam melestari sitem kearifan lingkungan dalam Konservasi sumber daya hutan adat. Penelitian Hukum Empiris, karena mendeskripsikan dan menganalisis Perlindungan hukum terhadap Hutan adat di Kecamatan Mentarang Kabupaten Malinau. Adapun Pendekatan bentuk metode penelitian yaitu kualitatif karena pada dasarnya bukan untuk melakukan pengukuran tetapi lebih bersifat melakukan penilaian subjektif. Lokasi Penelitian dilakukan di Kecamatan Mentarang Kabupaten Malinau. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Teknik analisis Deskritif Kualitatif karena data yang diperoleh disajikan secara deskritif sebagai dasar dalam menarik suatu kesimpulan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Bahwa dalam sistem kearifan lingkungan masyarakat adat Dayak Lundayeh di Kecamatan Mentarang dalam konservasi sumber daya hutan, lebih menggunakan cara sistem hukum adat. Perlindungan hukum masyarakat adat Dayak Lundayeh dalam penyelesaian sengketa, jika dipandang dari keefektifitas hukum adat sudah efektif karena telah memenuhi unsur adanya struktur, substansi dan element social. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat adat dalam Melestari Sitem Kearifan Lingkungan dalam Konservasi Sumber Daya Hutan Adat adalah dengan cara tradisional. Kurangnya perhatian Pemerintah daerah terhadap hak masyarakat adat dalam perlindungan hutan dengan kearifan lingkungan sehingga terjadi pencemaran air di daerah aliran sungai mentarang yang terhubung dengan wilayah penguasaan. Pemerintah Daerah segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah 2010 tentang perlindungan hak ulayat masyarakat adat. Pemerintah Daerah agar benarbenar melakukan dua upaya terhadap pengelolaan sumber daya hutan yaitu Preventive (Pencegahan) dan Reprensive (Penanggulangan).