Hukum Pidana Adat sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Kesusilaan (Delik Perzinahan) yang Terjadi pada Masyarakat Adat Dayak di Palangka Raya Kalimantan Tengah
Main Author: | Billem, LuciaMartinaDewi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156114/ |
Daftar Isi:
- Masyarakat adat Dayak di Palangka Raya secara turun-temurun telah mempunyai hukum pidana adat untuk penyelesaian perkara yang berpedoman pada hasil Rapat Besar Perdamaian di Tumbang Anoi 1894 yakni “96 pasal Hukum Adat Dayak” yang merupakan “hukum adat tersurat” ( beschrevenrecht ) yang menjadi dasar dari Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah. Pada saat ini hukum pidana adat Dayak digunakan sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana kesusilaan (delik perzinahan) yang terjadi pada masyarakat adat Dayak di Palangka Raya. Hukum pidana adat Dayak mempunyai mekanisme penyelesaian dalam menyelesaikan tindak pidana kesusilaan (delik perzinahan) dengan konsep belom bahadat yaitu: mikeh , mahamen dan mangalah (takut berbuat salah, malu berbuat salah dan mengalah).Yang pada intinya menyelesaikan dengan jalan damai (musyawarah-mufakat) antara kedua belah pihak.Tidak ada pihak yang menang-kalah (dirugikan).