Implementasi Program Dana Bantuan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) dalam Rangka Pengembangan Wirausaha Garam Rakyat (Studi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep)
Main Author: | Kurniawan, BagusAnanda |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156106/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan karena ketertarikan peneliti atas Implementasi Program Dana Bantuan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) Dalam Rangka Pengembangan Wirausaha Garam Rakyat dan berawal dari peraturan Dirjen KP3K nomor 4 tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat tahun 2011. Pemerintah membuat sebuah kebijakan yang tujuanya untuk memberdayakan usaha garam rakyat sehingga target tentang swasembada garam dapat terpenuhi. Dan bagaimana Pemerintah mengimplementasikan kebijakan ini supaya target yang dituju dapat berhasil. maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian pada sektor pertanian garam di Kecamatan Kalianget. Sehubungan dengan hal tersebut fokus penelitian ini adalah 1) Implementasi Program Dana Bantuan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) Dalam Rangka Pengembangan Wirausaha Garam Rakyat; 2) Kemitraan Pemangku Kebijakan dalam ikut serta Implementasi Program Dana Bantuan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR); 3) Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Dana Bantuan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) Dalam Rangka Pengembangan Wirausaha Garam Rakyat. Kajian Pustaka di dasarkan oleh model Implementasi Kebijakan Publik Grindle. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan teknik dokumentasi. Data yang diperoleh dari penelitian berupa penyajian data lokasi penelitian di Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Sumenep dan data pendukung di Ketiga Desa adalah Desa Karang Anyar, Desa Gersik Putih dan Desa Kalianget dan Koperasi Astagina. Serta Paguyuban Petani Garam Rakyat Kabupaten Sumenep (PERRAS), serta data-data primer dan sekunder sesuai dengan fokus penelitian. kemudian, data tersebut diuji validitasnya menggunakan model analisis data interaktif grounded theory , Strauss & Corbin, dan dianalisis dengan kedua teori yang digunakan peneliti. Berdasarkan hasil analisis data dilakukan oleh peneliti dari dua rumusan masalah yang ditetapkan, maka didapat kesimpulan, antara lain; berdasarkan analisa dengan menggunakan teori implementasi kebijakan Grindle, Pegaraman rakyat pada saat ini belum mampu menghasilkan kualitas garam yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak dapat bersaing dengan garam impor. Kualitas garam yang dihasilkan oleh Petambak memiliki kadar NaCl di bawah 94%, Dalam bidang produksi para pelaku petani garam pada umumnya masih menggunakan teknologi yang sederhana, Keterlambatan pencairan dana Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar), yakni saat panen berlangsung, tidak membawa manfaat bagi petambak untuk meningkatkan produksi, Cakupan kerja PUGAR di Kab. Sumenep pada tahun 2013 diharapkan bertambah, Pola kemitraan yang ditemukan dilapangan untuk produksi garam rakyat adalah 1) pola kemitraan antara petambak garam secara perorangan dengan para pedagang dengan sistem jual beli, dan 2) pola kemitraan jual - beli petani garam rakyat ke perusahaan pengolahan garam. Mitra Usaha adalah Koperasi Astagina Desa Pinggirpapas Kec. Kalianget. Namun demikian koperasi tersebut belum bisa memproses dan menampung seluruh hasil produksi. Sehubungan dengan hal itu penelitian ini merekomendasikan antara lain 1) Untuk mendukung kelancaran pemasaran hasil produksi garam dari para petambak garam maka perlu dilakukan kerjasama (kemitraan) antara kelembagaan KUGAR dengan PT. Garam dan industri/usaha besar lain yang menggunakan garam krosok sebagai bahan baku/bahan tambahan; 2) Dengan adanya kemitraan antara KUGAR dengan usaha besar ini, maka para petambak garam dapat langsung menjual hasil produksinya kepada PT. Garam/usaha besar lainnya tanpa melalui tengkulak, Untuk menghindari agar harga pasar garam tidak jatuh, sehingga tidak merugikan para petambak garam maka pemerintah harus memperketat atau bahkan melarang impor garam; 3) Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Sumenep diupayakan untuk menjadi fasilitator dan memberikan fasilitas untuk menumbuh kembangkan kemitraan dalam mengembangkan garam rakyat.