Perencanaan Anggaran Belanja Bantuan Sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Studi pada Pemerintah Kabupaten Bantul)

Main Author: Latif, Muh
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/155895/
Daftar Isi:
  • Otonomi daerah memberikan kewenangan dalam pengelolaan berbagai macam urusan kepada pemerintah daerah yang diikuti dengan perubahan sistem perencanaan pembangunan yang selanjutnya menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional atau lebih dikenal dengan SPPN. SPPN mengamanatkan adanya sinkronisasi dan kontinyuitas perencanaan dari perencanaan jangka panjang, menengah dan tahunan dan juga mengamanatkan adanya suatu pendekatan strategis dan kinerja dalam perencanaan pembangunan. S ebagai akhir dari proses perencanaan dilakukan proses penganggaran, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan Permendagri Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menggunakan penganggaran dengan pendekatan kinerja. Dari latar belakang tersebut , dirumuskan Bagaimanakah perencanaan belanja bantuan sosial di Kabupaten Bantul, dan Bagaimanakah penganggaran belanja bantuan sosial di Kabupaten Bantul dilihat dengan Anggaran Berbasis Kinerja, yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis: (1) Perencanaan Anggaran Belanja Bantuan Sosial di Kabupaten Bantul, (2) Penganggaran Anggaran Belanja Bantuan Sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul dilihat dengan Anggaran Berbasis Kinerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi serta studi kepustakaan. Analisa data menggunakan analisa data kualitatif dengan model interaktif Miles dan Huberman. Proses perencanaan belanja bantuan sosial belum sepenuhnya memenuhi kaidah prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah yang mana menggunakan dokumen perencanaan: RPJPD, RPJMD dan RKPD sebagai pedoman dalam proses penganggaran di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Didalam dokumen perencanaan daerah belum secara jelas mengungkapkan kebijakan berkaitan dengan belanja bantuan sosial, namun secara eksplisit terdapat beberapa kebijakan, program dan kegiatan bidang kesejahteraan sosial yang berkaitan dengan belanja bantuan sosial. Dalam proses perencanaan belanja bantuan sosial di Kabupaten Bantul belum mewujudkan sebuah perencanaan strategis yang mana kegiatan belanja bantuan sosial seharusnya merupakan penjabaran visi dan misi yang ada di dalam RPJPD, RPJMD yang kemudian diturunkan menjadi program dan kegiatan di dalam RKPD yang terlebih dahulu dikomunikasikan dengan masyarakat melalui mekanisme musrenbang dan menjadi pedoman dalam menyusun KUA dan PPAS untuk dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kegiatan yang ada di dalam Belanja Bantuan Sosial merupakan kegiatan yang tidak secara langsung berkaitan dengan program dan kegiatan yang ada di dalam belanja langsung. Dalam proses penganggarannya, karena tidak berkaitan dengan program dan kegiatan yang ada di dalam belanja langsung dan tidak ada kebijakan yang mengaitkannya dengan program dan kegiatan di dalam belanja langsung maka penganggarannya belum menggunakan penganggaran dengan pendekatan kinerja. Hal ini berdasarkan temuan dalam penelitian bahwa dalam proses penganggarannya, baik di tingkat SKPD maupun di tingkat PPKD tidak menggunakan tolok ukur kinerja yang terdiri dari Standar Pelayanan Minimal (SPM), Analisis Standar Belanja (ASB), Standar Satuan Harga (SSH), dan juga Indikator Kinerja. Saran dari penelitian ini adalah: (1) Dalam dokumen perencanaan dicantumkan kebijakan mengenai belanja bantuan sosial sebagai dasar dalam pelaksanaannya, (2) Dalam proses perencanaannya, belanja bantuan sosial mengikuti mekanisme perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam SPPN dengan mengintegrasikannya dengan program dan kegiatan yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Kabupaten Bantul yang ada di dalam dokumen perencanaan dan juga melalui mekanisme musrenbang sejak dari tingkat desa sampai kabupaten. (3) Di dalam penganggarannya belanja bantuan sosial sebaiknya dialokasikan di dalam program dan kegiatan yang berada di dalam belanja langsung, atau kalau tetap dianggarkan di dalam belanja tidak langsung harus ada kebijakan yang mengaitkannya dengan program dan kegiatan dalam belanja langsung sehingga didalam perencanaan dan penganggarannya dapat menggunakan penganggaran dengan pendekatan kinerja.