Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia di Koperasi Simpan Pinjam “Jawa Dwipa” di Kepanjen
Main Author: | Zainal, Moch |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/155881/ |
Daftar Isi:
- Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang perorangan bukan perkumpulan modal. Keanggotaan koperasi berdasarkan sukarela yang mempunyai kepentingan, Salah satu bentuk koperasi adalah koperasi simpan pinjam tujuannya untuk membantu anggotanya. Penelitian ini dilakukan di Koperasi Simpan Pinjam “Jawa Dwipa” Kepanjen. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris, yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan teknik wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Dalam memberikan pinjaman Koperasi Simpan Pinjam “Jawa Dwipa” mewajibkan adanya jaminan. Terhadap jaminan atas benda bergerak pengikatannya dalam bentuk “Perjanjian pengakuan hutang memakai jaminan” dimana dalam akta tersebut berbunyi: “Menyerahkan hak Miliknya secara Fiducia kepada Koperasi. yaitu penyerahannya dilakukan secara kepercayaan. Hasil penelitian yang diperoleh : 1) Perjanjian kredit yang diberikan oleh Koperasi Simpan Pinjam “Jawa Dwipa” menggunakan suatu jaminan kebendaan diberikan kepada anggota dan calon anggota. Koperasi beranggapan bahwasannya unsur kepercayaan tanpa menggunakan jaminan dirasa kurang tepat dan hal ini dapat mengganggu apabila debitur tidak sanggup membayar, 2) Perjanjian kreditnya dibuat dibawah tangan dan tidak sampai dengan fase selanjutnya yaitu pembuatan akta dan pendaftaran jaminan fidusia oleh Notaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 11Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena jika dibuatkan akta jaminan fidusia dan didaftarkan akan memerlukan biaya yang memberatkan debitur yang rata-rata berasal dari golongan usaha kecil menengah, pinjaman yang relatif kecil, dan jangka waktu kredit tidaklah begitu panjang. Sehingga mengakibatkan kepentingan kreditur tidak dilindungi secara hukum. Apabila terjadi kredit bermasalah, maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah antara kreditur dengan debitur dan menggunakan surat peringatan hingga SP3. Hal ini dikarenakan prinsip koperasi yang mengutamakan asas kekeluargaan.