Arahan Guna Lahan Kawasan Rawan Gempa Bumi Propinsi Papua

Main Author: Faizah
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/155840/
Daftar Isi:
  • Banyaknya korban jiwa yang timbul akibat bencana alam yang terjadi setidaknya telah memberikan pelajaran berharga kepada kita semua terhadap pentingnya keberadaan ruang yang aman. Undang-undang 26 tahun 2007 merupakan undang-undang yang dibuat dengan salah satu didasari bahwa wilayah Indonesia merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap bencana, sehingga dalam setiap penyusunan rencana tata ruang wilayah harus berbasiskan pada upaya mitigasi bencana sebagai upaya keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan. Kepmen PU 21 tahum 2007 yaitu pedoman penataan ruang kawasan rawan letusan gunung berapi dan kawasan rawan gempa bumi. Dimana pedoman ini juga ditujukan untuk memberi acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan penataan ruang kawasan rawan gempa bumi. Propinsi Papua adalah salah satu propinsi di Indonesia yang sering mengalami bencana gempa bumi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kawasan rawan terhadap gempa bumi dan arahan guna lahan kawasan rawan gempa bumi. Penelitian dilakukan dengan alat bantu sistem informasi geografis menggunakan software arcview 3.3 dengan cara skoring dan overlay peta geologi skala 1:250.000, peta kemiringan lereng 1:250.000, peta sebaran gempa skala 1:250.000, peta struktur geologi skala 1:250.000 serta peta landuse skala 1:250.000. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kelas kestabilan wilayah rawan gempa bumi Propinsi Papua memiliki kawasan yang tidak stabil seluas 85.339 ha (0,2%), kawasan yang kurang stabil seluas 4.902.407 ha (15,53%) dan kawasan yang stabil seluas 26.585.898 ha (84,20 ha). Kesesuaian lahan ini terbagi menjadi 6 zona tipologi pada kawasan rawan gempa bumi berdasarkan jumlah skor yaitu zona A, B, C, D, E dan F dimana 6 zona ini adalah wilayah dalam katagori kurang stabil dan wilayah tidak stabil rawan gempa bumi, sedangkan untuk wilayah stabil adalah masuk dalam kategori zona aman terhadap gempa bumi. Untuk zona A, B dan C merupakan kawasan yang mempunyai fungsi lindung lainnya dan budidaya sedangkan untuk zona D, E dan F merupakan kawasan yang mempunyai fungsi lindung. Kabupaten yang ada di Propinsi Papua yang mempunyai kawasan rawan gempa bumi atau zona tipologi A, B, C, D, E, F terdapat di 27 kabupaten/kota, sedangkan 2 kabupaten lainnya merupakan zona aman. Guna lahan yang tidak sesuai berada di zona A seluas 38 ha yang merupakan pelabuhan udara/laut, untuk arahan guna lahan sebaiknya difungsikan sebagai kawasan lindung dan pelabuhan udara/laut bisa dibangun di zona aman; di zona D seluas 3.486 ha berupa pertanian campur semak, 11 ha berupa permukiman dan 2 ha berupa perkebunan, untuk arahan guna lahan dialihfungsikan sebagai kawasan lindung dan untuk pertanian, permukiman dan perkebunan tersebut bisa dialihkan di zona aman; di zona E seluas 146 ha berupa pertanian campur semak dan 14 ha permukiman, arahan guna lahan yaitu dialihfungsikan sebagai kawasan lindung dan permukiman dan pertanian bisa dibangun di zona aman; di zona F 82 ha berupa pertanian campur semak, arahan guna lahan yaitu dialihfungsikan sebagai kawasan lindung. Arahan guna lahan untuk guna lahan yang sesuai dan yang berada di zona aman sesuai dengan eksisting.